
AGAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam meminta pihak kepolisian untuk terus mengawal kasus penambagan ilegal yang dilakukan di Bawan Tuo, Kecamatan Ampek Nagari untuk kepentingan PT AMP. Jangan sampai kasus itu menguap, sementara Agam sudah kecolongan.
“Permasalahan tersebut sudah diproses oleh pihak Polres Agam untuk ditindaklanjuti. Ini penting untuk dikawal. Tanah Agam diangkut, sementara yang bekerja perusahaan Pasaman, untuk PT AMP, Pemerintah Kabupaten Agam jutrus tidak tahu. Ini kan kacau,” kata ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra.
Dikatakannya, untuk izin penambangan di Agam tidak ada, Agam hanya memberikan rekomendasi. Sementara izin ada di Dinas Provinsi dan pejabat Agam mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ke Provinsi.
Sesuai UU, pemerintah kabupaten tidak mempunyai kewenangan dalam izin tambang, melainkan cuma bisa mengeluar surat rekomendasi ke Provinsi. Selanjutnya, dinas terkait di pemerintah provinsilah yang mengeluarkan izin.
“Bagaimana bisa izin keluar di provinsi, berarti ada yang salah. Sepanjang kalau memang terbukti nantinya tidak ada mengantongi izin, tentu itu ilegal,” ujarnya, Sabtu (25/11).
Ia meminta pihak Polres Agam melakukan penindakan tegas kepada yang melakukan penambangan di Agam dan tidak mengantongi izin tambang. “Kita sangat menginginkan segala permasalahan penambangan yang tidak memiliki izin di Kabupaten Agam agar diberikan tindakan tegas,” ungkapnya.
Menurut Mardin Dt. Kayo, masyarakat yang melaporkan merupakan warga sekitar penambangan yang merasa dirugikan oleh pihak tambang, terutama sekali mengenai akses jalan menuju ke lokasi tambang yang menjadi rusak berat. Oleh sebab itu, masyarakat melapor ke Polres Agam.
Salah seorang niniak mamak di Bawan Tuo sebelumnya pernah menyampaikan kalau izin penambangan yang dilakukan tersebut diduga mengantongi izin abu-abu yang dilakukan oleh CV. Citra Mandiri dari Pasaman Barat. Sementara, hasil penambangannya diduga telah dijual ke PT AMP Plantation Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
“Sebelumnya pihak tambang telah berjanji kepada masyarakat setempat kalau jalan yang rusak diakibatkan penambangan tanah clay akan di perbaiki dan diganti rugi. Namun kenyataan, hingga kini belum ada kejelasannya,” ungkap juga berapa masyarakat setempat sebelumnya.
Kapolres Agam, AKBP Ferri Suwandi melalui KBO IPDA Adrian mengatakan, mengenai izin penambangan di Bawan Tuo, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam tersebut, pihaknya sebelumnya sudah memperiksa pihak penambang dari CV Citra mandiri dan pihak dari PT AMP Plantation.
“Polres Agam sementara ini masih mengundang saksi ahli di bidang pertambangan dari Dinas Provinsi Sumbar. Benar kita sudah panggil yang bersangkutan sebelumnya untuk dimintai keterangan mengenai itu,” kata KBO. (fajar)
Komentar