AGAM – Kejahatan seksual kembali terjadi menimpa anak di bawah umur di Agam. Seorang anak berinisial SS (9), warga Durian Tinggalang, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera barat ini direnggut keperawanannya oleh gaek berusia 75 tahun. Bahkan, korban sempat dicabuli gaek itu sebanyak 7 kali.
SS yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) Kelas III ini terpaksa melayani nafsu bejat seorang Gaek berinisial U (75), warga Kudu Gantiang, Kecamatan Limo Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman. Usai melakukan perbuatan terkutuk itu, pelaku membujuk korban dengan uang Rp12 ribu hingga Rp15 ribu sembari mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tua atau kepada orang terdekat korban.
Kapolres Kabupaten Agam, AKBP Eko Budhi Purwono melalui Kapolsek Ampek Nagari, AKP Zahari Almi kepada padangmedia.com, Minggu (6/12) menjelaskan, pencabulan ini terjadi pada 18 Juli 2015 lalu. Pihak kepolisian sudah lama mendapat informasi dari pihak keluarga dan masyarakat setempat.
Pihaknya juga sudah lama melakukan pengintaian terhadap pelaku. Hanya saja, pelaku bukan orang kampung korban, melainkan warga Padang Pariaman yang hanya menginap di rumah keluarga yang tidak jauh dari rumah korban.
“Saat ini pelaku sudah kita tangkap di Kudu Gantiang, Kecamatan Limo Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman pada Sabtu (5/12) malam pukul 00.30 WIB. Saat ditangkap, pelaku tak berkutik dan tidak ada melakukan perlawanan,” ujarnya.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut pada 18 Juli 2015 lalu. Ketika itu, pelaku datang ke rumah keluarganya yang tak jauh dari kediaman korban. Pelaku tergiur dengan korban yang masih ingusan itu dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Korban yang ketakutan hanya bisa pasrah keperawanannya direnggut.
“Tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 7 kali,” ungkapnya.
Menurut pengakuan korban kepada tim penyidik, saat itu korban pergi ke rumah temannya. Pelaku kemudian memanggilnya kemudian menyeret korban ke rumah kosong yang tak jauh dari rumahnya korban.
Di sana, pelaku mencoba menarik korban. Tak tahan melihat kemolekan tubuh korban, pelaku membuka pakaian korban untuk dicabuli.
Sementara, dari pengakuan korban, korban hanya pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa. Pelaku terus mengancam setiap melakukan pencabulan. Ternyata, aksi bejat seperti itu sudah sering dilakukan pelaku terhadap korban.
Tak tahan menahan sakit dengan perlakuan itu, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Akhirnya, kasus tersebut dibawa ke ranah hukum, dengan melaporkannya ke Mapolsek Ampek Nagari pada pekan lalu.
Atas perbuatan pelaku, kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ampek Nagari. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tegasnya. (fajar)
Komentar