PADANG – Pemberantasan pungutan liar (pungli) akan efektif dilakukan jika penerapan keterbukaan informasi publik benar-benar diaplikasikan. Dengan keterbukaan, tidak akan ada celah bagi terjadinya tindakan pungli karena semua urusan dilakukan dengan cara yang transparan dan sesuai dengan prosedur.
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat terus menggencarkan sosialisasi keterbukaan informasi. Selain menyasar pemerintahan daerah dan instansi, KI juga menggencarkan sosialisasi kepada kelompok-kelompok masyarakat.
Setelah bersosialisasi dengan beberapa organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan beberapa waktu lalu, kali ini KI menyasar langsung kelompok-kelompok masyarakat.
Kamis (15/12), KI Sumatera Barat menggelar sosialisasi keterbukaan informasi ke Yayasan PSKP Santo Yusuf, Kawasan Pondok, Padang. Ketua KI Syamsu Rizal dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pungli merupakan tindak yang merugikan masyarakat dan negara.
“Meskipun nilainya kecil tapi dilakukan secara masif pada banyak pelayanan publik dan dilakukan dengan cukup rapi,” kata Syamsu Rizal dalam sosialisasi bertajuk Cegah Pungli dengan Transparansi tersebut.
Namun dengan komitmen pemerintah saat ini dalam pemberantasan pungli membuktikan bahwa tindakan yang bernilai kecil itu akan menjadi suatu ancaman bagi terlaksananya pemerintahan yang bersih. Pemerintah telah membentuk tim untuk memberangus oknum-oknum yang melakukan pungli.
Dengan adanya UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menurut Syamsu Rizal merupakan suatu keuntungan bagi masyarakat. Dengan terbukanya informasi mengenai pelayanan pemerintah, masyarakat bisa terhindar dari tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap suatu pelayanan pemerintah.
Meski sudah dilahirkan sejak tahun 2008, namun Syamsu Rizal yakin masih banyak masyarakat yang tidak atau belum mengetahui tentang hak mereka untuk tahu. Untuk itu, sosialisasi yang dilakukan KI diharapkan mampu membangun pemahaman yang baik terhadap keterbukaan informasi yang merupakan hak masyarakat.
Dia juga mengungkap, banyak instansi badan publik yang gamang terhadap penerapan UU Keterbukaan Informasi. Banyak badan publik yang merasa berlakunya UU tersebut akan menjadi bumerang bagi mereka yang masih menutup diri dan tidak mau terbuka.
Kondisi tersebut, menurut Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumatera Barat Adrian Tuswandi merupakan tantangan bagi KI dalam menegakkan hak-hak masyarakat. Untuk itu, dengan semakin kuatnya pemahaman masyarakat terhadap hak untuk tahu tersebut, maka badan publik yang masih berusaha tertutup akan didudukkan sebagai terlapor di majelis sidang sengketa di KI.
“Ini tantangan bagi KI untuk terus menguatkan pemahaman masyarakat terhadap hak mereka. Ketika pemahaman masyarakat semakin menguat, badan publik yang masih berusaha tertutup itu akan “diseret” ke kursi terlapor dalam majelis sidang sengketa informasi,” tegasnya. (feb)