Kesal Tangisan Anak, Ayah di Padangpanjang Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Meninggal

PADANGPANJANG – Diduga kesal karena tangisan anaknya, seorang ayah di Kota Padangpanjang, yang berinisial IS (25) tega memukul punggung anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun sehingga terbentur ke arah dinding, lalu terjatuh ke lantai.

Atas kejadian tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpanjang langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku IS.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, pelaku diduga tega membunuh anak kandungnya lantaran IS (sopir) yang menganggur, kesal karena bayinya terus menangis dan mengusik tidurnya.

Kapolres Padangpanjang melalui Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, pada hari Jumat tanggal 23 juli 2021 sekira pukul 15.30 WIB, tersangka terbangun, karena korban tersebut menangis, lalu tersangka lanfsung bertanya kepada korban dan korban pun menjawab bahwa dia buang air.

Disinilah kejadian itu berawal, tersangka bukanya membereskan korban namun memukul punggung korban sebanyak tiga kali yang mengakibatkan korban terbentur kedinding rumah kontrakan di Jln Yulius Usman, Rao-Rao kelurahan Koto Panjang.

Setelah terbentur lalu korban terjatuh ke lantai dan tidak sadarkan diri. Kemudian tersangka menggendong anak tersebut keluar kamar, lalu tersangka berikan kepada YS (kakak ipar tersangka). Kemudian YS membawa korban keluar rumah lalu ada tetangga IS berada diluar rumah dan menggendong anak IS tersebut, lalu korban sempat muntah.

Sekira pukul 17.00 WIB, istri IS pulang ke rumah dan membawa CA dalam keadaan tidak sadarkan diri ke rumah sakit Ibnu Sina Padangpanjang untuk mendapatkan pertolongan. Namun belum lama berselang sekitar pukul 01.20 WIB, Sabtu (24/7) pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia.

Dikatakan Ferlyanto, akibat perbuatan tersangka warga Kubu Karambia, Batipuh ini dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka telah kami amankan di Mapolres Padangpanjang, gunak penyelidikan selanjutnya,“ ujar Ferlyanto didampingi Kanit PPA Polres Padangpanjang Aipda Delviandri, Sabtu (24/7). (de)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.