MENTAWAI – Ratusan warga Pogari Desa Goiso’oinan mendatangi kantor DPRD Mentawai untuk meminta penjelasan terkait pembayaran ganti rugi pembangunan Bandar Udara (Bandara) Rokot, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (28/1).
“Kami datang ke DPRD Mentawai untuk menjemput aspirasi dan meminta penjelasan asal usul kepemilikan lahan, administrasi dan penetapan harga,” kata Regi bersama jon boy, warga Pogari di halaman kantor DPRD Mentawai.
Pemilik lahan yang ditetapkan pemerintah itu tidak sesuai dengan prosedur, kata Regi, karena warga yang berladang selama 50 tahun lebih, tidak dicantumkan ke dalam administrasi, sementara nama-nama yang ditetapkan itu bukan pemilik lahan tersebut.
“Kami merasa bahwa meminta kepada orang lain, tapi kenapa mereka yang punya hak, bahkan sudah dicairkan dananya dan sampai hari ini tiga orang yang diakui pemerintah sebagai pemilik lahan,” ucap Regi.
Menurutnya, pemilik lahan yang sebenarnya adalah Jeremias Taikatubutoinan, tapi tidak masuk namanya dalam administrasi yang di tetapkan pemerintah.
“Jadi kedatangan kami ke DPRD Mentawai menuntut hak yang sesungguhnya sebagai pemilik lahan, pemilik tanaman dan penggarap untuk diluruskan secara bersama-sama,” terangnya.
Dengar pendapat yang di gelar DPRD bersama Pemkab Mentawai, kata Regi, merupakan followup pertemuan pada tanggal 14 Januari 2019 lalu, akan tetapi pihaknya tidak diikut sertakan.
“Seharusnya kami harus ikut mendengar, supaya ada penjelasan langsung dari pemerintah,” imbuhnya.
Ia mengatakan, terkait dengan pencairan dana ganti rugi, hanya sebagian kecil yang sudah menerima, sementara masih ada beberapa orang tidak diikut sertakan.
“Pada prisipnya kami meminta pemerintah dan DPRD Mentawai untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut, supaya tidak berlarut-larut dan menemukan titik terang dalam pembebasan lahan ganti rugi Bandara Rokot ini,” tukasnya (Ers).
Komentar