Kepatuhan Badan Publik Serahkan Laporan KIP Rendah

KPU Kabupaten Dharmasraya saat menyerahkan laporan KIP ke KI Sumbar, Kamis (30/3). (adt)
KPU Kabupaten Dharmasraya saat menyerahkan laporan KIP ke KI Sumbar, Kamis (30/3). (adt)

PADANG – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Sumatera Barat dinilai masih “lips service”. Ketidakpatuhan badan publik memberikan laporan KIP ke Komisi Informasi (KI) masih menjadi potret buram terlaksananya amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.

Hal itu diungkapkan Komisioner KI Provinsi Sumatera Barat, Sondri, saat menerima penyerahan laporan KIP tahun 2016 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Kamis (30/3). Menurutnya, laporan KIP diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kepatuhan terhadap aturan bagi sebagian besar badan publik di Sumatera Barat baru sebatas lips service. Ini menjadi potret buram pelaksanaan keterbukaan informasi di daerah ini,” katanya.

Dia menyebutkan, keterbukaan informasi publik pada prinsipnya memiliki tujuan sebagai pencegahan dini terhadap perilaku koruptif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan penerapan keterbukaan informasi, akan membuka ruang partisipatif masyarakat dalam pengawasan.

Sondri menambahkan, ratusan badan publik lainnya, mulai dari pemerintah provinsi berikut seluruh Organisasi perangkat Daerah (OPD), pemerintah kabupaten dan kota besera OPD, BUMN dan BUMD, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta hingga ke pemerintahan nagari belum ada yang menyampaikan laporan KIP.

Komisioner KI Provinsi Sumatera Barat Adrian Tuswandi menambahkan, sebetulnya pelaporan KIP oleh badan publik tidak sulit. Dalam Peraturan KI nomor 1 tahun 2010, sudah ada form laporan dan setelah diisi bisa disampaikan baik diantar langsung maupun melalui surat elektronik (email).

“Namun, fakta yang terjadi di Sumbar, sejak dua tahun terakhir hanya KPU yang patuh melaporkan sesuai aturan,” ujarnya.

Adrian mengungkapkan keprihatinan terhadap ketidakpatuhan badan publik untuk melaksanakan amanah UU. Dia mempertanyakan keseriusan badan publik di Sumatera Barat melaksanakan keterbukaan informasi.

“Kalau amanah undang-undang saja tidak dijalankan, bagaimana mereka serius memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sejauh ini, dari rekapitulasi data laporan KIP tahun 2016 di KI Provinsi Sumatera Barat baru KPU yang mematuhi. Hingga saat ini, yang sudah menyampaikan laporan adalah dari KPU Provinsi Sumatera Barat, KPU Kota Bukittinggi, Padangpanjang, Pariaman dan KPU Kota Sawahlunto. Kemudian KPU Kabupaten Agam, Pasaman Padang Pariaman dan Dharmasraya.

Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya Yanuk Sri Mulyani usai penyerahan laporan KIP kepada KI Sumatera Barat menyampaikan, penyerahan laporan sudah ditetapkan dalam Standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik KPU.

“Dalam SOP pelayanan informasi di KPU, seluruh institusi KPU harus menyerahkan laporan kepada Komisi Informasi sesuai tingkatan, atau kalau tidak ada di tingkatannya, diserahkan kepada KI setingkat di atasnya,” terangnya.

Dalam hal pelaksanaan pelayanan informasi publik sesuai SOP tersebut, KPU Kabupaten Dharmasraya menyerahkan laporan kepada KI Provinsi Sumatera Barat karena belum ada KI di tingkat kabupaten dan kota. Dia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan wujud dari komitmen KPU mulai dari pusat hingga ke kabupaten dan kota sebagai badan publik yag patuh dan sekaligus menunjukkan transparansi dan keterbukaan. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *