
MENTAWAI – Seorang pengendara sepeda motor di Mentawai, EG (24) nekad menabrak Kepala Unit lalulintas (Kanit Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Mentawai Brigadir Sepril Ginting saat razia Operasi Patuh di simpang kantor Bupati Kepulauan Mentawai, Sabtu (28/5). Akibat kejadian itu, Kanit Lantas Sepril Ginting dan pemuda nekad itu sama-sama mengalami luka-luka dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Wakapolres Mentawai Kompol Himsar, kejadian tersebut berawal dari razia operasi Patuh Jaya pada hari Sabtu sekitar pukul 10.5 Wib di simpang kantor bupati setempat. Baru saja petugas memasang plang tanda razia, sebuah sepeda motor merek Suzuki FU warna merah dengan nomor polisi BA 6350 BY dikendarai EG tanpa mengenakan helm melaju dalam kecepatan tinggi dari arah bawah.
Brigadir Sepril Ginting mencoba menghentikan laju sepeda motor EG untuk memeriksa kelengkapan mengendara yang bersangkutan. EG sempat melambatkan laju kendaraan, namun begitu petugas sudah mendekat, tiba-tiba EG malah tancap gas mencoba kabur dan menabrak petugas.
“Akibat kejadian itu petugas mengalami luka pada bagian kaki dan pinggul sementara pengendara mengalami luka di bagian kepala, tangan dan kaki,” katanya.
Petugas lainnya yang berada di lokasi langsung membawa Brigadir Sepril Ginting dan pengendara nekad ini ke RSUD Mentawai untuk mendapatkan perawatan.
Setelah melakukan pemeriksaan, diketahui EG tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sepeda motor yang dikendarai juga diketahui dari Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sudah mati pajak.
“Berpatokan kepada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas, pengendara yang melanggar bisa dikenakan pasal 331 ayat 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sementara pelanggaran pidana yang dilakukan mengacu kepada KUHP akan dikenakan hukuman satu tahun empat bulan penjara,” tutup Himsar. (ers)