AMBON – Dewan Pers menggelar seminar persiapan penyelenggaraan World Press Freedom Day (WPFD) 2017 dan sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) dalam rangka Hari Pers Nasional di Maluku kota Ambon. Seminar tersebut merupakan langkah awal untuk mengetahui kualitas kemerdekaan pers di Indonesia selama tahun terakhir. Juga untuk menyikapi isu maraknya informasi hoax.
Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar di Gedung Baileo Siwalima Karang Panjang, Ambon, Selasa (7/2), mengatakan, pers berfungsi untuk memenuhi hak untuk tahu dan hak atas informasi. Selain itu, pers juga merupakan sebuah sarana bagi warga negara untuk menyatakan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis.
“Kemerdekaan pers pada hakikatnya melekat pada hak dan kebutuhan warga negara untuk mengetahui persoalan-persoalan publik yang terjadi di tanah air,” ucapnya.
Dalam Pasal 2 Undang-undang No 40 tentang Pers dinyatakan bahwa pers memiliki tugas mewujudkan kedaulatan rakyat yang berasaskan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum. Namun, setelah 16 tahun kemerdekaan pers ditandai dengan lahirnya UU No.40 tahun 1999, Dewan Pers masih mendapatkan beberapa fakta adanya hambatan bagi wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi. Bahkan, di sejumlah daerah ada wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya diserang oleh masyarakat maupun aparat yang tidak memahami fungsi wartawan, kata Djauhar.
Di sisi lain, kemerdekaan pers banyak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengaku sebagai wartawan atau sekelompok orang untuk memfitnah dan memeras guna kepentingan pribadi. Ada juga juga media dan komunitas wartawan abal-abal yang memanfaatkan profesi tersebut di berbagai tempat.
Dewan Pers memandang, kualitas kemerdekaan pers semestinya ikut menentukan kualitas demokrasi. Karena itu, di tengah proses demokrasi yang sedang berlangsung saat ini penting untuk melihat, mengukur dan menilai kembali praktek kemerdekaan pers di Indonesia.
“Kendati kemerdekaan pers bukan satu-satunya elemen demokrasi, namun mengukur sejauh mana negara menjalankan kewajiban dalam hal menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi adalah hal penting untuk mengetahui apakah kemerdekaan pers sudah terwujud,” tukasnya. (ers)
Komentar