• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Rabu, Maret 22, 2023
Padang Media
  • Beranda
  • Berita

    Penuhi Kebutuhan Uang Kecil, BI Sumbar Sediakan Rp3,12 Triliun

    Tingkatkan Pengelolaan Kinerja, 53 ASN Ikuti Bimtek

    43 CJH Kota Padangpanjang Diberikan Vaksin Meningitis Oleh DKK

    Tingkatkan Pengalaman Pelanggan CEO XL Axiata Temui Langsung Pelanggan dan Retail Outlet

    Walikota Padangpanjang Sepakat Pelajaran Adat Minangkabau Masuk Kurikulum Muatan Lokal

    Sumbar Ditetapkan Jadi Tuan Rumah World Islamic Entrepreneur Summit 2023

    Sambut Bulan Suci Ramadhan, Makopim Sumbar Adakan Silaturrahmi

    Terbaik Penanganan Covid-19 di Regional Sumatera, Kota Padangpanjang Raih Penghargaan PPKM Award

    Pj Walikota Payakumbuh dan Forkopimda Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadhan

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    Penuhi Kebutuhan Uang Kecil, BI Sumbar Sediakan Rp3,12 Triliun

    Tingkatkan Pengelolaan Kinerja, 53 ASN Ikuti Bimtek

    43 CJH Kota Padangpanjang Diberikan Vaksin Meningitis Oleh DKK

    Tingkatkan Pengalaman Pelanggan CEO XL Axiata Temui Langsung Pelanggan dan Retail Outlet

    Walikota Padangpanjang Sepakat Pelajaran Adat Minangkabau Masuk Kurikulum Muatan Lokal

    Sumbar Ditetapkan Jadi Tuan Rumah World Islamic Entrepreneur Summit 2023

    Sambut Bulan Suci Ramadhan, Makopim Sumbar Adakan Silaturrahmi

    Terbaik Penanganan Covid-19 di Regional Sumatera, Kota Padangpanjang Raih Penghargaan PPKM Award

    Pj Walikota Payakumbuh dan Forkopimda Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadhan

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Kemenkes Izinkan PPLN yang Jalani Karantina Lakukan Tes Pembanding RT-PCR

Oleh : Febry Chaniago
Senin, 14 Februari 2022 | 21:47
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Penuhi Kebutuhan Uang Kecil, BI Sumbar Sediakan Rp3,12 Triliun

Tingkatkan Pengelolaan Kinerja, 53 ASN Ikuti Bimtek

43 CJH Kota Padangpanjang Diberikan Vaksin Meningitis Oleh DKK

Poto: tangkapan layar di situs Kemenkes

JAKARTA- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR (Rapid Test-Polymerase Chain Reaction) di laboratorium berbeda. Demikian dikutip dari siaran pers di situs resmi Kemenkes, Senin (14/2/2022).

Dalam siaran pers tersebut disampaikan, kebijakan ini (itu) menyusul adanya pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan COVID-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Sudah ada Surat Edaran Satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan lab pemeriksa,” kata juru bicara COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta pada Senin (14/2), dalam siaran pers tersebut.

Nadia menjelaskan adanya perbedaan hasil antara entry test yang positif namun menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina adalah sesuatu yang mungkin saja terjadi mengingat hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron.

“Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran COVID-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya jadi positif,” ujarnya.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara atau laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah. Adapun biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Nadia menekankan kebijakan ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia.
Sementara bagi non-PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding, sebaiknya segera lakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan atau isolasi di tempat isolasi terpusat jika tidak memungkinkan.

“Ini diberlakukan untuk PPLN saja, bagi peserta karantina non-PPLN dengan hasil positif tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif. Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis,” tegasnya. (*/Feb)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post

Kunjungi ISI Padangpanjang, Wagub Pesankan Seni Harus Beradaptasi dengan Zaman

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: padangmedia.redaksi@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: