Kemendes PDTT Tetapkan 24 Desa Tertinggal dan 19 Desa Berkembang di Mentawai

Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet bersama Kepala Bappeda Mentawai, Naslindo Sirait. (ers)

MENTAWAI – Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia menetapkan 24 desa tertinggal dan 19 desa berkembang di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI nomor 126 tahun 2017 tentang penetapan desa prioritas sasaran pembangunan desa, pembangunan desa tertinggal dan transmigrasi.

Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet menyebutkan, berdasarkan Keputusan Presiden nomor 131 bahwa di Mentawai masih ada 12 desa sangat tertinggal. Dengan dikeluarkannya SK Kemendes PDTT, Mentawai keluar dari desa sangat tertinggal dan diharapkan status menjadi tertinggal, berkembang dan maju.

“Pada prinsipnya, untuk memajukan suatu daerah harus membangun akses jalan agar memudahkan menjangkau desa-desa yang ada di daerah pelosok,” kata Bupati di ruangan Bappeda Mentawai, Selasa (23/1/2018).

Pemkab Mentawai, katanya, sudah membuat program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PIP). Artinya, setiap desa harus melakukan sharing bersama kabupaten untuk membangun, baik ekonomi, infrastruktur maupun pembangunan lainnya.

Dalam upaya percepatan pembangunan, kata Yudas Sabaggalet, Mentawai dibagi beberapa zona yaitu, pembangunan sentra Kelautan Perikanan Terpadu yang dipusatkan di TPI kecamatan Sikakap, pembangunan dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata dipusatkan di daerah Siberut Kecamatan Siberut Barat Daya.

Kepala Bappeda Mentawai, Naslindo Sirait mengatakan, untuk memasukan tipologi desa menjadi maju dan berkembang, ada 6 indikator. Antara lain, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur lingkungan pemukiman, termasuk akses pendidikan dan akses kesehatan.

Membangun sarana prasarana umum, jalan, air bersih, listrik, komunikasi, internet dan sebagainya, membangun Sumber Daya Manusia (SDM) mulai dari tingkat kelulusannya dan kualitasnya, membangun ekonomi tentang pendapatan perkapita, kareristik daerah dan kemampuan keuangan daerah, sejauh mana bisa menghasilkan pendapatan daerah. (ers)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.