JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan langkah relaksasi pajak bagi dunia usaha. Langkah itu dilakukan guna meringankan beban di tengah ekonomi yang lesu akibat wabah virus corona (Covid-19).
Direktur Jenderal Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Syafrizal dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (25/3/2020) menyatakan hal tersebut.
“Relaksasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan pemda akan menjadi dukungan serius agar dunia usaha tetap hidup di tengah tekanan ekonomi akibat wabah tersebut,” kata Syafrizal.
Dia menegaskan, koordinasi perlu digencarkan terus menerus. Pemerintah daerah perlu melakukan relaksasi seperti yang dilakukan presiden terutama pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, Safrizal juga menyoroti perihal ekonomi mikro yang sangat rentan terkena imbas dari Covid-19. Maka dari itu pemerintah akan mengindentifikasi agar kegiatan ekonomi yang mereka jalankan tetap hidup.
“Dalam tekanan tetap berjalan termasuk juga ekonomi mikro perlu disupport diidentifikasi karena ekonomi menurun. Pemerintah akan mengidentifikasi ekonomi bawah ini,” katanya.
Lebih lanjut, penanganan Covid-19 perlu dilakukan secara serentak mulai dari pusat sampai ke level pemerintahan terendah di pemerintah daerah. Dia yakin apabila hal itu dilakukan serentak maka penanganan akan semakin lebih ringan.
“Kalau dilakukan secara parsial maka akan terjadi pertukaran saja. Jadi perlu dilakukan serentak dan sekaligus,” katanya. (*)
Komentar