SAWAHLUNTO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 M Angkatan ketujuh di Kota Sawahlunto, Senin (1/11/2021)
Kegiatan Desiminasi tersebut mendatangkan narasumber antara lain Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Dirjen PHU Kementrian Agama H Jaja Jaelani dan anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrijoni. Kegiatan itu dihadiri oleh calon jamaah haji di daerah itu.
Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrijoni dalam paparannya menepis tudingan bahwa setoran ongkos naik haji (ONH) jamaah calon haji tahun 2021 yang batal berangkat, uangnya dipakai oleh pemerintah.
“Itu tidak benar, tudingan uang haji akan digunakan pemerintah tidak benar. Dana haji tetap dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangn Haji) bukan dipakai pemerintah,” jelas Lisda.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Dirjen PHU Kementerian Agama Jaja Jaelani menyampaikan, pembatalan keberangkatan jamaah calon haji karena alasan kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Keberangkatan jamaah calon haji juga sangat tergantung dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi,” kata Jaja.
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Sawahlunto Zohirin Sayuti berharap calon jamaah haji dan masyarakat mendukung apa yang telah diputuskan pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi. Dia berharap dengan kegiatan diseminasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai kejelasan pemberangkatan haji yang tertunda karena wabah pandemi Covid-19.
“Kesempatan ini (diseminasi) bisa menjadi wadah bagi masyarakat terutama calon haji untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas langsung dari Kementerian Agama,” ujarnya.
Antusiasme kehadiran masyarakat dan calon haji menghadiri kegiatan itu diapresiasi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sawhlunto Dedi Wandra. Dia berharap, dengan kehadiran itu Keputusan Menteri Agama nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji tahun ini dapat tersosialisasikan dengan baik kepada seluruh lapisan masyarakat. (Tumpak)