Kembalikan Jarak Tempat Hiburan Sesuai Perda

Muharlion, anggota Fraksi PKS DPRD Kota Padang. (baim)
Muharlion, anggota Fraksi PKS DPRD Kota Padang. (baim)

PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyayangkan Peraturan Walikota Padang nomor 27 tahun 2014 tentang izin gangguan yang tidak memuat lagi jarak minimal tempat hiburan ke tempat ibadah dan sekolah. Tidak dimuat atau dihapusnya pengaturan jarak minimal ini membuat prihatin banyak kalangan.

Muharlion, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang meminta pengaturan jarak minimal tersebut dikembalikan sesuai Perda nomor 5 tahun 2012. Dalam Perda tersebut, jarak minimal tempat hiburan dengan tempat ibadah dan sekolah adalah minimal 500 meter.

“Dalam Perda diatur jarak minimal tempat hiburan dengan sarana pendidikan dan sarana ibadah adalah 500 meter. Jadi, kembalikan pengaturan jarak ini kepada yang sudah ada di Perda,” kata Muharlion, Sabtu (16/4).

Dia menyebutkan, Perda tersebut sebelumnya sudah dijabarkan dalam Perwako nomor 6 tahun 2013. Namun dalam Perwako tersebut, jarak minimal diatur 200 meter. Pada Perwako nomor 27 tahun 2014 sebagai perubahan dari Perwako nomor 6 tahun 2013, jarak minimal tersebut tidak diatur lagi.

Dia melihat, saat ini tempat-tempat hiburan seperti karaoke dan kafe-kafe ada yang sudah tidak mematuhi lagi aturan jam operasional dan aturan lainnya. Dia meminta Pemko Padang segera mengambil tindakan dan menerapkan kembali aturan yang sudah digariskan terhadap tempat-tempat hiburan tersebut. (baim/f)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *