Keluhan Sewa Kios, DPRD Sawahlunto Ajak Dialog Pemko dan Pedagang

pasar
SAWAHLUNTO – DPRD kota Sawahlunto akan mengajak pedagang dan Pemerintah  kota ini berdialog, terkait  tingginya sewa kios yang ditetapkan pemerintah. Keluhan itu diungkapkan  puluhan pedagang pasar yang menghuni petak kios di kawasan Pasar kota Sawahlunto. Pedagang merasa  kenaikan harga sewa itu sangat  tinggi bagi mereka karena terjadi di tengah lesunya jual-beli seaat  ini. Sebelumnya, sewa ditetapkan  Rp25 ribu  perbulan menjadi Rp100 ribu perbulan atau naik 400 persen.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Weldison pihaknya melalui  Komisi II sepakat untuk menjadwalkan rapat terbatas dengan para pihak terkait Senin (25/1) mendatang dengan pemerintah kota Sawahlunto. “ Tapi sebelumnya akan dilakukan kajian mendalam tentang  tingkat rasionalitas harga sewa yang ditetapkan. Ini dilakukan, sebagai pijakan awal dalam mencari jalan keluar terbaik bagi para pedagang pasar yang ada. Beberapa masukan akan menjadi  pertimbangan kedepan, ” jelas Weldison kepada padangmedia.com, Kamis.

Ditempat terpisah Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Pertambangan Perdagangan Koperasi dan Tenaga Kerja  (Perindagkopnaker) Sawahlunto Gustav membenarkan akan adanya pertemauan dengan DPRD kota ini terkait keluhan pedagang terhadap sewa kios los pasar Sawahlunto.

Terkait kemungkinan adanya penurunan harga sewa seperti yang diminta  pedagang, menurutnya hal itu mungkin saja dilakukan jika regulasi penetapan harga sewa tersebut sepakat untuk dirubah berdasarkan kesepakatan pihak DPRD dan Pemerintah Kota Sawah-lunto, yang dituangkan dalam bentuk perubahan peraturan daerah yang mengatur hal tersebut.

Dia menjelaskan, kenaikan harga sewa itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto nomor 7 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar. Dalam aturan tersebut, jelasnya nilai pungutan sewa kios yang berukuran tiga meter kali dua setengah meter tersebut per petaknya, untuk lantai satu di pasar tersebut ditetapkan sebesar
Rp100 ribu dan lantai dua sebesar Rp75 ribu. “Dalam hal penarikan sewa itu, kita juga telah memberi keringanan
ke-pada para pedagang dengan diperbolehkan untuk mencicil pembayaran sebanyak empat kali dalam sebulan,” terang Gustav.

Sebelumnya, Syahril(40), salah seorang penghuni kios pasar kepada wartawan  mengatakan,  kenaikan sewa perpetak kios tersebut dinilai terlalu tinggi. Saat  ini  aktifitas jual beli sangat lesu.  Keuntungan yang  mereka  peroleh terkadang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari beserta k¬luarga.

“Sebenarnya keluhan ini sudah kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Sawahlunto serta pihak terkait lainnya pada 2014 lalu, sekaligus meminta keringanan berupa pengurangan harga sewa menjadi setengah dari nilai yang sudah ditetapkan, tapi  hingga  dua tahun berlalu, belum ada ketetapan terkait permohonan tersebut dari pihakDinas Perindagkopnaker, selaku pengelola urusan pasar dan pedagang yang menempati lokasi,” ungkapnya

Pedagang lainnya Rantius (68) menyebutkan,  ia bersama pedagang lainnya bahkan memilih untuk menunda pembayaran sewa kios yang mereka tempati sejak Juni 2014.  Kepada pengambil kebijakan ia meminta agar
permasalahan ini segera diselesaikan. Sehingga nilai sewa pedagang tidak terus membengkak dan akhirnya
terpaksa tutup karena modal yang termakan ketika harus melunasi sewa kios tersebut. (tumpak)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *