
PAINAN – Setelah sempat menjadi polemik, sampai ada upaya membawa ke ranah hukum, akhirnya pihak Puskesmas Kecamatan Batangkapas dan keluarga Rizal alias Itad (45) menempuh langkah damai. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mempersoalkan lagi kematian Itad yang sebelumnya diduga karena kelalaian Puskesmas dalam memberikan pelayanan.
Seperti diketahui, Itad, pasien rujukan Puskesmas Batangkapas meninggal dunia di dalam perjalanan menuju RSUD M Zein Painan, Selasa (14/3) lalu. Pihak keluarga menuding, ada kelalaian dalam penanganan Itad sehingga menyebabkan almarhum meninggal dunia.
Kesepakatan berdamai itu dicapai setelah Kepala Puskesmas Batangkapas, Amri bersama kepala Tata Usaha Puskesmas bertemu dengan keluarga Itad pada Selasa (21/3) malam. Pertemuan itu dihadiri juga oleh Walinagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilia Yusrizal dan para ninik mamak.
“Dari pertemuan itu, pihak Puskesmas menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan memperbaiki pelayanan di Puskesmas,” kata Syamsinar (81), etek (bibi) Itad, Rabu (22/3).
Pihak Puskesmas menurut Syamsinar juga menyampaikan permohonan untuk tidak memperpanjang lagi persoalan tersebut. Pihaknya menyatakan setuju dengan syarat harus melalui perjanjian tertulis.
“Kesepakatan berdamai itu dituangkan dalam sebuah surat pernyataan bermaterai Rp6 ribu ditandatangani oleh ke dua belah pihak,” ujarnya sambil menunjukkan surat kesepakatan dimaksud.
Ini isi Surat Pernyataan Perdamaian yang ditandatangani oleh Syamsinar sebagai Pihak Pertama dan drg. Amri sebagai Pihak Kedua tersebut:
“Bahwa telah terjadinya meninggalnya pasien almarhum Rizal Abdul Karim Rasyid pada tanggal 14 Maret 2017 karena keteledoran akibat komunikasi yang tidak lancar antara pihak (2) ke pihak 1. kami dari pihak Puskesmas berjanji akan membenahi segala kekurangan pelayanan dan berjanji tidak akan mengulangi pada masa yang akan datang pada masyarakat. Dengan itu kami kedua belah pihak bersepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut secara hukum, moral ataupun perpanjangan masalah,”. (fahmi)