JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum peserta aksi terhadap jurnalis dalam aksi damai 112 di Jakarta, Sabtu (11/2). Jurnalis yang mengalami kekerasan adalah Desi Fitriani (Reporter Metro TV), Ucha Fernandez (Kameramen Metro TV) dan Dino (Reporter Global TV) serta seorang sekuriti Metro TV.
Melalui siaran pers yang disampaikan IJTI ke sejumlah media massa, IJTI meminta pihak kepolisian serius menangani kasus kekerasan yang dialami jurnalis ketika sedang melakukan tugas peliputan tersebut. Desi, Ucha dan Dino mengalami tindak kekerasan ketika tengah meliput aksi damai 112 di Mesjid Istiqlal 11 Februari 2017.
Mereka mengalami trauma dan luka-luka akibat kekerasan tersebut.
“Massa memukul pake bambu dari atas, samping, lalu kita juga dilempar pake gelas air mineral” ungkap Desi Fitriani.
Sementara kamerawan Metro TV Ucha, diludahi dan ditendang. Dino, Global Tv sempat diintimidasi karena dianggap tidak sopan menyebut Rizieq tanpa menggunakan kata Habib.
“Saya dikerubungi massa dan dibilang gak sopan,” katanya.
Kekerasan terjadi pada saat korban sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.
IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yg dilakukan sejumlah oknum saat aksi damai.
“Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan,” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana didampingi Sekjen IJTI Indria Purnamahadi.
Kedua terkait penghalangan kerja. Dia menyebut, sebagaimana diancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers. Untuk itu, IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang.
Terkait kekerasan yg terjadi, IJTI menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran Undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Meminta aparat kepolisian serius dan bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.
3. Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
4. Meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.
5. Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (rel/f)