Kejati Sumbar Segera Eksekusi Mantan Bupati Dharmasraya

PADANG – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat masih terus memburu mantan bupati Dharmasraya Marlon Martua. Dalam waktu dekat, Kejati akan melakukan eksekusi terhadap mantan bupati yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.

“Statusnya (Marlon, red) DPO dan dalam waktu dekat akan dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejati Sumatera Barat Priyanto kepada wartawan, Senin (23/7).

Pada konferensi pers dalam rangka peringatan Hari Adhyaksa tersebut, Priyanto menyebutkan pihaknya telah menerima petikan putusan dari kasus yang menjerat mantan bupati tersebut. Menurutnya, petikan putusan tersebut akan dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi.

Mantan bupati Dharmasraya Marlon Martua terjerat kasus ganti rugi lahan untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh pada tahun 2009 sebesar Rp8,5 miliar.

Marlon divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang pada tahun 2015. Tetapi di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis enam tahun penjara.

Selain kasus tersebut, Dalam kesempatan itu Priyanto juga menjelaskan ada beberapa kasus yang tengah ditangani. Baik dalam perkara korupsi maupun dalam perkara umum.

Priyanto menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan tunggakan kasus yang tengah ditangani jajaran kejaksaan. (fdc)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.