SAWAHLUNTO – Keadilan Restorasi (Restorative Justice) merupakan program Kejaksaan Agung yang harus disosialisasikan ke masyarakat. Program tersebut menekankan pemulihan dalam proses hukum.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sawahlunto Ulfan Yustian Arif SH menyampaikan, Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Misalnya perkara pencurian, tetaplah sebuah perbuatan tindak pidana dan tidak boleh dilakukan serta harus diproses hukum,” ungkap Ulfan, Rabu (23/3/2022).
Lebih jauh dia memaparkan, Keadilan Restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Bila terjadi tindak pidana yang masih bisa diselesaikan kami menggunakan upaya hukum lain dalam arti restorative justice,” sebutnya.
Dalam penanganan perkara menggunakan program tersebut, ada pertimbangan, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Selanjutnya, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Untuk masyarakat yang ingin mengetahui lebih dalam atau berkonsultasi, Kejari Sawahlunto memiliki program pelayanan hukum. Masyarakat dapat datang melakukan konsultasi secara gratis.
“Masyarakat dapat datang secara langsung untuk menyampaikan permasalahan ke kantor Kejari Sawahlunto di Muara Kalaban,” tutupnya. (Tumpak)