PASAMAN – Sebanyak delapan kilogram lebih narkoba jenis daun ganja kering dan enam gram lebih narkoba jenis sabu serta 27 unit mesin Jackpot dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pasaman, Rabu (13/2) di halaman kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhriansyah, mengatakan pemusnahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Untuk barang bukti narkoba jenis daun ganja kering jumlah yang dimusnahkan seberat 8.002,32 Gram, sedangkan untuk narkoba jenis shabu yang dimusnahkan seberat 6,8749 Gram dan mesin jackpot sebanyak 27 unit,” terang kajari.
Dia mengatakan, untuk Kabupaten Pasaman, tindak pidana narkoba dan perjudian merupakan kasus yang marak terjadi.
“Dalam hal ini, sudah saatnya kita bersama-sama menumpas peredaran gelap narkoba dan perjudian di ranah Pasaman ini,” tegasnya.
Untuk pihak Kejaksaan Negeri Pasaman sendiri, katanya, telah ada beberapa program yang telah dilaksanakan untuk meminimalisir peredaran gelap narkoba bagi kalangan pelajar dan generasi muda pasaman.
“Program tersebut seperti Jaksa Masuk Sekolah. Disekolah-sekolah tersebut kita menyampaikan beberapa hal termasuk tentang bahaya narkoba dan pidana lainnya yang sewaktu-waktu bisa menjerumuskan para generasi muda kita,” ungkapnya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa seluruh program dari kejaksaan yang telah terlaksana. Jika tidak dukungan dari semua elemen, maka tidak ada artinya.
“Dengan adanya dukungan dari semua elemen masyarakat, mudah-mudahan di tahun 2019 ini tindak pidana narkoba dan perjudian bisa kita tumpas di ranah pasaman ini.