PAINAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Pesisir Selatan menahan Wali Nagari Taratak Kecamatan Sutera, SB, Rabu (14/1/2021). Penahanan terhadap SB terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Painan, Rahmat Syarief, Kamis (14/1/2021) menjelaskan, SB dititipkan untuk sementara di Rutan Kelas IIB Painan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Padang.
Dia menjelaskan, penahanan terhadap SB dilakukan setelah penyidik dari Kejari Painan melakukan pemeriksaan. Dalam penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran dana desa (nagari) yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp250 juta.
“Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Painan telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga wali nagari tersebut ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada tanggal 7 Januari 2020 dan dilakukan penahanan kemarin (Rabu, 13/1),” terang Rahmat.
Dia mengungkapkan, dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kasus korupsi yang menjerat SB adalah dugaan penyalahgunaan ADD tahun 2019 dalam pembangunan jalan Pinang Balirik. Penyidik menemukan dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar kurang lebih Rp250 juta.
Sebelun SB ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari Painan telah melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan proyek jalan dengan didanai ADD tahun 2019 di nagari itu dengan nilai sekitar Rp464 juta. Dalam pengerjaan proyek jalan Pinang Balirik pihaknya menemukan banyak kejanggalan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan Pinang Balirik Nagari Taratak berawal dari kecurigaan terhadap ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pembangunan yang direncanakan dengan anggaran Rp464 juta itu diduga tidak direalisasikan seluruhnya.
Kondisi itu sebelumnya telah diingatkan oleh Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Sutera, Jumaidi. Dia menyebut ada beberapa item kegiatan yang tidak dilaksanakan.
“Kami sebagai pendamping sudah melakukan langkah pendampingan sesuai kewenangan dan sudah melakukan upaya teguran namun tidak digubris,” sebut Jumadi.
Dia menyebutkan, kewenangannya sebagai TPDI hanya sebatas sampai di situ. Dia menegaskan sudah melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diatur oleh ketentuan perundang – undangan. “Peringatan dan teguran kami tidak digubris, dan kewenangan kami hanya sampai di situ,” papar Jumadi.
Rahmat Syarief menyebutkan, SB disangkakan melanggar primer pasal 2 Junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHPidana.
Subsidair pasal 3 Junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHPidana. (Febry)
Komentar