
PADANGPANJANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangpanjang memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang terjadi selama tahun 2018 di halaman Kejari setempat, Kamis (29/11).
Plh Kepala Kejari, Syahrul SH mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inckracht). Dimana, selama tahun 2018, barang bukti berupa sabu berjumlah sebanyak 103,74 gram.
“Kali ini kita memusnahkan barang bukti berupa sabu sebanyak 103,74 gram. Selama tahun 2018, terjadi sebanyak 8 perkara. Untuk pemusnahkan kali ini, kita lakukan dengan cara dilarutkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum di Kejari Padangpanjang, Riza Ardiansyah, SH menambahkan, awalnya selain pemusnahan barang bukti sabu, juga akan dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja.
“Rencananya kita juga akan memusnahkan barang bukti ganja saat ini. Namun, pada 19 Desember 2018 nanti akan diperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), jadi pemusnahakan ganja kita undur,” papar Riza yang didampingi Kasi Intel Ekky Rizki Asril, SH.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut turut disaksikan langsung oleh Wakapolres Padangpanjang, Kompol H. Nasir, Kepala Pengadilan Negeri Padangpanjang Supardi, Sekretaris Dinas Kesehatan Ade Devita, dan undangan lainnya. (de)