Kejari Mentawai Sosialisasikan Penggunaan Dana Desa dan TP4D

Sosialisasi dana desa oleh Kejari Mentawai. (ers)
Sosialisasi dana desa oleh Kejari Mentawai. (ers)

MENTAWAI – Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menggelar sosialisasi tentang Dana Desa dan program Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake di aula Sekretariat Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis (24/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Mustofa SH mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan pemahaman tentang keberadaan TP4D. Dimana desa sebenarnya bisa mengajukan permohonan pengawalan dan pengamanan penggunaan dana desa ke TP4D. Hal itu dilakukan agar pengelolaan dana desa bisa sesuai dengan koridornya.

Dikatakan, pihak Kejari Mentawai siap mendampingi, membina dan membimbing para kepala desa di 43 desa yang berada di Mentawai agar pengelolaan dana desa bisa berjalan dengan semestinya dan benar.

Penggunaan Dana Desa, ungkap Mustofah, ada ketentuan aturannya. Untuk itu, sosialisasi penggunaan Dana Desa sangat penting dilakukan agar para kepala desa tidak salah kaprah dan menghindari penyimpangan dalam mengelola uang negara tersebut. Sosialisasi akan terus berlanjut supaya para kepala desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai benar-benar paham dalam menggunakan dana desa dan tidak sembarangan mengelolanya, jelasnya.

Kejari menambahkan, Dana Desa akan terus bertambah dari tahun ke tahunnya. Untuk itu, Kejari Mentawai bersama personil akan terus melakukan pembimbingan agar tidak salah dalam menggunakan anggaran Negara. Akan tetapi, jika para kepala desa tidak bisa dibimbing dan dibina, maka bersiap berurusan dengan hukum.

Sementara itu, Asisten I Mentawai, Seminar Siritoitet menyebutkan, sosialisasi dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Saat ini, masih ada beberapa kepala desa di Mentawai yang belum mengetahui keberadaan TP4D.

“Memang beberapa kepala desa di Bumi Sikerei sudah ada yang tahu, tapi belum tahu apa fungsi TP4D,” ucap Seminar.

Dengan ketidaktahuan itu, masih ada beberapa kepala desa yang tersandung masalah hukum di Indonesia terkait penggunaan Dana Desa. Diharapkan kepada seluruh kepala desa di Mentawai dengan adanya sosialisasi tidak ada yang berurusan dengan hukum soal pengelolaan dana desa. Dengan demikian, semua kepala desa di Mentawai bisa memiliki pemahaman terhadap tugas fungsi TP4D dan para Kades bisa memanfaatkan keberadaan TP4D dengan tidak tersandung masalah hukum. (ers)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.