
PASAMAN – Kepala Dinas Perhubungan, Kabupaten Pasaman, Asril Amir diduga mengangkangi Peraturan Bupati Pasaman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan / Pemakaian Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Pasalnya, kendaraan dinas Patwal milik Dishub Pasaman dengan nomor polisi BA 8919 D yang mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Lurah Barangin, Minggu (21/1) lalu, biayanya dibebankan sepenuhnya kepada anggaran Dishub Pasaman.
Padahal, saat terjadi kecelakaan, mobil dinas Patwal itu digunakan Kepala Dinas Perhubungan untuk pergi berwisata bersama keluarganya dan bukan untuk keperluan dinas. Sementara, dalam Perbup Nomor 8 tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan / Pemakaian Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Pasaman, tepatnya dalam pasal 9 ayat 3, sudah diterangkan bahwa apabila dalam pengoperasian kendaraan dinas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi kerusakan, kecelakaan, kehilangan atas pemakaian diluar ketentuan dinas, maka segala akibat yang timbul menjadi tanggung jawab pemakai kendaraan.
Mengomentari hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman, Asril Amir memang mengakui bahwa mobil dinas yang digunakannya itu biaya perbaikan ditanggung sepenuhnya dari anggaran Dishub setempat.
“Apa salahnya saya menggunakan biaya untuk perbaikan dari mata anggaran perawatan mobil dinas? Ini sudah seizin bupati dan bagian keuangan. Kalau masalah mobil dinas rusak dalam keadaan saya pakai bukan untuk kegiatan dinas, itu memang tanggung jawab saya,” kata Asril Amir saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Saat ditanya perihal dia mengangkangi aturan pencairan dana perawatan mobil dinas untuk perbaikan mobil dinas yang dipakainya di luar kegiatan dinas, Asril Amir enggan berkomentar. Ia berdalih itu semua pihak yang sakit atau iri hati kepadanya. “Orang sakit hati itu, semua dipermasalahkan,” katanya.
Di lain pihak, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman, Hendrizal saat dikonfirmasi membantah bahwa Kepala Dinas Perhubungan telah berkonsultasi dengan pihak Badan Keuangan Daerah setempat.
“Siapa yang konsultasi? Tidak ada yang berkoordinasi kepada kami dalam hal proses pencairan dana perbaikan mobil dinas yang dipakai di luar kegiatan dinas atau untuk pergi raun dengan keluarganya. Kami di BKD ini tidak sebodoh itu,” katanya, Minggu (22/4).
Dia menerangkan, secara aturan, ada kendaraan dinas perorangan, operasional dan kendaraan dinas khusus atau lapangan. Untuk kepala atau bagian SKPD di lingkungan Pemkab Pasaman bakal mendapat kendaraan dinas operasional dan khusus atau lapangan.
Dalam aturan tegas dibunyikan, Pasal 9 ayat 3, jika kendaraan dinas tersebut dipakai di luar ketentuan dinas, maka segala hal yang timbul, rusak hingga hilang akan menjadi tanggung jawab si pemakai.
“Kita berbicara normatif sesuai aturan saja. Pada jam dinas nggak Kepala Dinas Perhubungan tersebut memakai kendaraan dinas hingga terjadi kecelakaan? Kalau jam dinas oke-oke saja. Kalau tidak di jam atau kegiatan dinas, silahkan baca aturan. Kita di sini tidak sebodoh itu. Kalau pihak Dinas Perhubungan mencairkan dana untuk itu, secara aturan kami cairkan. Kalau ada terjadi penyimpangan, itu tanggung jawab pengguna anggaran,” tegas Hendrizal. (riki)