PADANG – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018, KPU/KIP kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan verifikasi faktual (vertual) kepengurusan dan keanggotaan.
Dalam melaksanakan tahapan tersebut, penyelenggara pemilu merujuk pada pengumuman KPU Republik Indonesia No 768/PL.01.1-PU/03/KPU/XII/2017 tentang hasil penelitian administrasi dan keabsahan dokumen partai politik calon peserta pemilu tahun 2019.
“Secara nasional, ditetapkan 12 partai politik memenuhi syarat. Dari 12 parpol tersebut, 2 di antaranya termasuk partai baru yakni PSI dan Perindo. Selanjutnya secara nasional juga, Partai Garuda dan Partai Berkarya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang Riki Eka Putra.
Ketua Divis Hukum KPU Kota Padang, Riki Eka Putra didampingi Yunes Prawira Darma (Kasubag Hukum) mengatakan, yang akan divertual itu adalah 10 persen dari data keanggotaan yang diserahkan oleh kedua parpol ke KPU Kota Padang.
“Untuk kedua parpol, ada 224 sampling yang akan kita vertualkan yang tersebar di 11 kecamatan se-Kota Padang. Untuk partai PSI sebanyak 94 orang atau 10 persen dari 949 anggota. Sementara partai Perindo sebanyak 130 orang atau 10 persen dari 1380 anggota,” tambah Riki, Senin (18/12/2017) di lantai dua ruang rapat KPU Kota Padang.
Ia menambahkan, sampling keanggotan partai PSI yang paling banyak terdapat di kecamatan Koto Tangah yakni sebanyak 24 orang. Sementara yang paling sedikit ada di kecamatan Pauh yakni 3 orang.
“Sementara untuk partai Perindo, sampling keanggotaan yang paling banyak berada di kecamatan Lubuk Begalung, yakni sebanyak 24 orang dan paling sedikit ada di kecamatan Padang Utara sebanyak 2 orang,” terang Riki.
Masih kata Riki, KPU Kota Padang akan menurunkan 5 tim verifikator, masing-masing tim terdiri dari 5 orang. Adapun dokumen yang akan dibawa oleh tim verifikator nanti ketika melakukan vertual, yakni fotokopi KTPe/Suket dan KTA yang akan diverifikasi, fotokopi lampiran F2 SIPOL, Daftar Nama Sampling, Identitas Verifikator, Surat Tugas, dan Lampiran 4 Model BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL.
“Tim verifikator kita akan menemui anggota kedua parpol tersebut dengan membawa copy-an berkas keanggotaan. Ketika tim verifakor datang menemui anggota parpol, maka anggota parpol harus menunjukan kartu anggota (KTA) asli serta KTPe/Suket yang asli. Tim kita akan mengkonfirmasi kepada anggota partai, apa benar dia anggota partai tersebut atau tidak,” pungkas Riki. (baim)