JAKARTA – Memasuki minggu kedua bulan Ramadan, Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018 yang selanjutnya disebut Posko Peduli Lebaran 2018. Posko Peduli Lebaran tersebut disiagakan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan informasi dan pendampingan pembayaran THR.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, posko tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja atau buruh untuk mengadukan permasalahan THR, tapi juga menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR.
Posko Peduli Lebaran 2018 Kemnaker yang berlokasi di Gedung PTSA Kemnaker Jakarta, diresmikan, Senin (28/5) dengan melibatkan dua satuan unit kerja, yakni Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ditjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3. Dengan melibatkan dua satuan unit kerja tersebut, posko tidak hanya berperan menjadi tempat konsultasi dan pengaduan, tetapi juga dapat melakukan tindak lanjut aduan yang masuk secara langsung.
“Tidak hanya di tingkat pusat, Posko Peduli Lebaran juga tersedia di dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat daerah,” jelas Haiyani dirilis dari humas Kemenakertrans, Selasa (29/5).
Sebelumnya, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018. Salah satu hal yang ditekankan dalam edaran ini adalah imbauan kepada provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko serupa. Pembentukan Posko Peduli Lebaran 2018 di daerah ditujukan agar pemerintah dapat lebih cepat merespon aduan dari masyarakat.
Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta di tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam Permenaker tersebut dijelaskan, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan dan kurang dari 1 tahun, maka berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan secara proporsional.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB), yang mana besaran THR lebih baik atau lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Permenaker ini juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. (rin/*)
Komentar