
PADANG- Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet Suku Sikumbang M Yusuf meminta aparat hukum, KPK, Jaksa Agung dan Kapolri mengusut tuntas dugaan adanya mafia tanah pada lahan seluas 765 hektare yang dipersengketakan di Aia Pacah.
Hal itu dimohonkan M Yusuf yang menggantikan Lehar sebagai MKW Kaum Maboet melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Inspirate Advocates, Legal Consultans and Procurement Consultans dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021) siang.
“Kami sebagai kuasa hukum mewakili klien kami, demi kepastian hukum bagi Kaum Maboet dan ribuan masyarakat yang tinggal di tanah seluas 765 hektare tersebut, kami meminta KPK, Jaksa Agung dan Kapolri mengusut tuntas mafia tanah di tanah tersebut,” kata Putri Deyeski Rizki, kuasa hukum Kaum Maboet.
Dalam kesempatan itu, dia menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik kaumnya dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, belum ada satupun putusan pengadilan yang membatalkan putusan tersebut.
“Tanah Kaum Maboet bisa dilihat dari banyak fakta hukum dan fakta lapangan, dan M Yusuf sebagai MKW yang baru merasa dirugikan,” sebut Putri didampingi rekan-rekannya.
Dia memaparkan, M Yusuf dan Yasri selaku mamak jurai bersama almarhum MKW Lehar ditahan Polda selama 90 hari. Lehar meninggal dalam masa penahanan. Penahanan atas perkara dugaan penipuan dan pemalsuan yang dilaporkan seorang pengusaha bernama Budiman.
Dia menambahkan, tanah tersebut bisa dilihat dari banyaknya terbit sertifikat hak milik atas nama orang lain tanpa sepengetahuan Kaum Maboet dalam masa sita tahan oleh Pengadilan Negeri Padang yaitu dari tahun 1982 sampai 2010.
Mewakili kliennya, Putri Deyeski Rizky atau Esy meminta BPN Kota Padang tidak menerbitkan sertifikat pada lahan tersebut.
Esy menambahkan, demi keamanan dan kepastian hukum kaumnya, MKW M Yusuf juga telah meminta perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.
“Suratnya sudah dikirim tanggal 15 Maret 2021 lalu. MKW M Yusuf meminta perlindungan hukum. Terhadap bukti-bukti kepemilikan tanah kaumnya yang berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sekarang berada di Polda Sumbar,” terangnya.
“Kami meminta perlindungan hukum terkait objek perkara perdata nomor 90/1931 di Pengadilan Padang, dan putusan Mahkamah Agung RI Perdata TUN nomor 114 tahun 2004, yang mana secara tegas menyatakan bahwa tanah 765 hektare tersebut milik Kaum Marboet,” tegasnya. (*)