Kata Walikota, Sampah Jangan Dibakar. Ini Alasannya!

Hendri Arnis Walikota Padangpanjang
PADANGPANJANG – Walikota Padangpanjang Hendri Arnis melarang warga membakar sampah terutama di lingkungan sekolah, tempat tinggal, perkantoran dan di lahan pertanian. Larangan itu dituangkan melalui surat bernomor 660/297/KLH-PP/VII/2016. Ini alasan dari larangan tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Padangpanjang Edwar Juliartha menerangkan, membakar sampah selain menurunkan kualitas udara juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

“Gas yang dihasilkan dari pembakaran sampah antara lain Karbon Monoksida (CO) dan Hydrokarbon yang dapat merusak atmosfir serta Benzopirena yang tergolong senyawa berbahaya penyebab kanker dengan kadar mencapai 350 kali besar dari Asap Rokok”, katanya, Selasa (2/8).

Berdasarkan Undang undang no 18 tahun 2008 pasal 29 ayat (1) huruf g tentang pengelolaan persampahan, secara khusus mencantumkan ketentuan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Untuk Kota Padangpanjang, pelanggaran terhadap larangan tersebut juga dituangkan dalam pasal 59 ayat (1) peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Pelanggaran terhadap pasal tersebut akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,-,” ujarnya.

Oleh karena itu, agar terhindar dari bahaya kesehatan pencemaran lingkungan serta sanksi hukum maka Edwar mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Sementara itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Erwina Anggraini mengatakan bahwa sampah yang dihasilkan dapat dikelola dengan cara membuat kompos dari sampah organik atau menabung sampah anorganik di bank sampah yang telah ada di Kota Padangpanjang. Dengan pengelolaan tersebut, sampah bisa dimanfaatkan kembali sebagai pupuk untuk meningkatkan produksi pertanian. (febry/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *