PADANG- Camat dan Pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Begalung turun tangan menyelesaikan kasus pernikahan ayah tiri yang menikahi anak tirinya di Kelurahan Gates Nan XX. Pemuka agama menegaskan pernikahan tersebut haram secara syariat. Camat Lubuk Begalung Andi Amir berharap penyuluhan agama dilakukan lebih intensif agar pemahaman tentang hukum-hukum pernikahan dapat dipahami oleh masyarakat.
Camat Lubuk Begalung Andi Amir Bersama pejabat dari KUA turun langsung mendatangi oknum masyarakat berinisial AF alias SR (49) yang menikahi anak tiri perempuannya berinisial ES (23), Rabu (18/9/2024). Andi Amir mengaku miris dengan pernikahan itu dan meminta pasangan tersebut untuk berpisah.
“Kami merasa miris dengan kejadian ini, sehingga perlu turun tangan bersama pejabat KUA mendatangi pasangan tersebut agar perbuatan salah itu tidak berlanjut,” kata Andi Amir.
Andi Amir mngaku, kejadian pernikahan antara AF alias SR yang merupakan ayah tiri dari ES merupakan anak tirinya diketahui dari informasi warga dan pemberitaan salah satu media. Setelah ditelusuri kejadian tersebut ternyata benar sehingga pihaknya berkoordinasi dengan KUA Kecamatan Lubuk Begalung untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
“AF memperistri ES anak tirinya dari mantan istrinya sendiri, nikah di bawah tangan atau nikah siri tidak pula dengan wali yang sah,” ungkapnya.
Pihak KUA dan pemuka agama menilai pernikahan itu tidak sah bahkan hukumnya haram di atas haram. Mereka harus berhenti dari perbuatan itu karena selamanya hubungan mereka sama dengan berzina.
“Kami meminta keduanya untuk membuat surat pernyataan bahwa perbuatan mereka salah dan sepakat berpisah. Hal itu disaksikan Ketua RW, Ketua RT dan Ninik Mamak,”ujarnya.
Andi Amir merasa sangat perlu dilakukan penyuluhan agama lebih intensif kepada masyarakat, sebab kejadian ini cerminan dari rendahnya pemahaman masyarakat terhadap agama. “Ke depan, supaya kasus seperti ini tidak terjadi perlu penyuluhan agama yang lebih intensif dan lebih menyentuh seluruh lapisan masyarakat,”tandasnya.
Terungkapnya pernikahan haram itu bermula dari penuturan ibu kandung ES yang bernama NR alias NN (51). NN merupakan ibu beranak empat yang pernah dinikahi AS pada 2021 yang kemudian diceraikan pada Juli 2024 lalu.
Sebulan kemudian, tepatnya pada awal Agustus 2024, rupanya AS menikahi putri ketiga NN yang Bernama ES tanpa sepengetahuan NN. Pernikahan itu terjadi di bawah tangan dengan wali nikah BS.
Mewakili Kepala KUA Lubuk Begalung H. Johardi menjelaskan pernikahan seperti itu jelas tidak sah. Dari hukum agama Islam, tidak halal bagi seorang laki-laki menikahi anak dari mantan istrinya. Ditambah lagi pernikahan tersebut bukan dengan wali nikah yang sebenarnya.
“Maka pernikahan yang dilakukan saudara AF dengan ES bisa disebut ‘haram di atas haram’ karena ada dua hal fatal yang dilanggar,” terang penyuluh agama tersebut.
Menuruya, persoalan itu sudah diselesaikan oleh KUA bersama camat melibatkan tokoh masyarakat setempat. Tidak ada jalan lain, pasangan tersebut harus berpisah dan membuat surat pernyataan.
“Ke depan diharapkan tidak terjadi lagi hal seperti ini. Sekaligus ini merupakan PR para tokoh agama dan pemuka masyarakat untuk antisipasi ke depan. Tentunya kami juga akan lebih banyak melakukan penyuluhan agama kepada masyarakat,” katanya. DU
Komentar