Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kota Sawahlunto Meningkat

Ilustrasi. (net)

SAWAHLUNTO – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Sawahlunto tiap tahunnya makin meningkat. Dari 38 kasus pada tahun 2017 menjadi 41 kasus pada tahun 2018 lalu. Sebanyak 38 pemakai narkoba tahun 2017 itu, di antaranya 26 orang direhabilitasi dan 12 diproses hukum pidana.

Sedangkan tahun 2018 meningkat menjadi 41 kasus dengan 29 rehabilitas dan 12 dilakukan proses hukum pidana.

Hal itu diungkapkan Walikota Sawahlunto deri Asta terkait Rancangan Perda Kota Sawahlunto tahun 2019 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada rapat paripurna DPRD kota ini, Senin (18/2).

Walikota Sawahlunto Deri Asta menyatakan, berkaitan dengan penetapan status seorang pecandu narkoba yang dipidana dengan rehabilitasi berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahguna dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. “Untuk mendapat putusan rehabilitasi harus memenuhi ketentuan, yakni terdakwa ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan. Pada tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian satu hari,” sebut Wako.

D isamping Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya, Pemko Sawahlunto bersama DPRD kota saat ini juga sedang membahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sawahlunto 2019 – 2023, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Sawahlunto tahun 2019 – 2023, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat serta Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2004 tentang minuman keras. (tumpak)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.