PAINAN – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan Asril Datuak Putiah akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Painan. Oknum anggota dewan dari Fraksi Nasdem ini menjalani sidang perdana kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Walinagari Ampiang Parak Timur Saparuddin bulan Oktober 2016 lalu.
Sidang perdana kasus penganiayaan tersebut digelar PN Painan pada Rabu (22/2) dengan berkas perkara nomor 17/Pid.B/2017/PN.PNN. Dalam sidang tersebut, Asril didampingi Syaiful Amri sebagai penasehat hukum. Majelis hakim diketuai oleh Muhammad Hibrian dengan hakim anggota Nanang Adiwijaya dan Feri Yandi.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Painan, Andi Syafri dan Reni membacakaan dakwaan terhadap terdakwa Asril Datuak Putiah. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap korban Saparuddin hingga korban mengalami luka lebam di bagian wajah.
Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim M. Hibrian di dalam persidangan, Asril mengakui telah memukul korban Saparuddin. Pemukulan tersebut menurutnya karena dirinya merasa tidak senang dengan perkataan korban pada waktu terjadi cekcok mulut antara dirinya dan korban.
“Benar, saya telah memukul Saparuddin karena tidak senang dengan perkataannya kasar saat terjadi cekcok,” katanya.
Majelis hakim menunda sidang kasus dugaan penganiayaan itu sampai Rabu mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi korban. Pada sidang perdana itu, JPU tidak bisa menghadirkan saksi korban dan meminta dijadwalkan pada sidang selanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Asril Datuak Putiah, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan melakukan pemukulan terhadap Walinagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera, Saparuddin pada 13 Oktober 2016 lalu. Pemukulan berawal dari persoalan dana pembangunan kantor walinagari Ampiang Parak Timur sebesar Rp150 juta.
Asril mengatakan bahwa dana pembangunan kantor sebesar Rp150 itu adalah dana aspirasinya sebagai anggota DPRD. Namun, Saparuddin membantah dan menyatakan bahwa dana tersebut merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dipicu kesalahpahaman tersebut, Asril kemudian menyusul Saparuddin ke sebuah warung sehingga terjadilah pemukulan.
Korban yang tidak melakukan perlawanan, setelah mendapatkan perawatan dan visum di Puskesmas setempat lalu melaporkan terdakwa ke Polsek Sutera. (fahmi)
Komentar