Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Oknum Ketua PPWI Sawahlunto Divonis 13 Tahun Penjara

SAWAHLUNTO- Oknum Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Sawahlunto, ZZE (45 tahun) divonis 13 tahun kurungan penjara dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sawahlunto dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (27/10/2021). Majelis Hakim diketuai Nur khoyumi dengan anggota Indraresta dan Tari Mentalia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sawahlunto Ogi Fabrio Mandala, usai persidangan menyatakan vonis sesuai dengan tuntutan JPU dan pihaknya menerima vonis tersebut.

“Kami dari JPU Kejari Sawahlunto menyatakan menerima vonis tersebut sesuai dengan tuntutan,” kata Ogi.

Sementara terdakwa ZZE yang didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir.

Kasus pencabulan anak oleh terdakwa ZZE, oknum Ketua DPC PPWI Kota Sawahlunto dilakukan kepada korban AO (17). Dia ditangkap polisi bersama terdakwa lainnya, AM (24) di Sekretariat PPWI di Talawi, Rabu, 5 Mei 2021 lalu.

ZZE dan AM mengakui perbuatannya kepada penyidik, bahwa mereka telah mencabuli dan menyetubuhi korban yang masih sekolah di salah satu SLTA di Kota Sawahlunto. Mereka mengakui mencabuli dan menyetubuhi korban berulang kali.

Modus yang dilakukan dalam menjerat korban adalah dengan mempekerjakan AO di sekretariat PPWI Kota Sawahlunto tersebut. Namun, selama bekerja, AO mengaku tidak pernah diberi gaji atau upah. (Tumpak)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.