PADANG- Solidaritas Masyarakat Anti Kekerasan (SOMAK) yang terdiri dari LAM, PK Fakultas Hukum Unand dan LBH resmi melaporkan tindakan pemukulan dan aksi kekerasan yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang ke kepolisian. SOMAK melaporkan kasus yang menimpa beberapa orang mahasiswa FH Unand dan seorang advokat LBH pada Kamis (24/3) malam itu ke Mapolda Sumatera Barat Sabtu (26/3).
“Kasus ini kami laporkan ke Mapolda dan saat ini proses pelaporan sedang berjalan. Polisi sedang memeriksa lima mahasiswa yang dipukul Satpol PP pada malam kejadian,” kata Aulia Rizal dari LBH Padang yang mendampingi mahasiswa, Sabtu (26/3) malam.
Aksi kekerasan dan main pukul tersebut menimpa beberapa orang mahasiswa di Tugu Gempa Jalan Bandar Gereja Kecamatan Padang Baat, Kamis malam ketika belasan mahasiswa tengah berkumpul di lokasi itu. Mereka berada di sana karena beberapa warung kuliner yang berjualan pada malam hari di tempat itu dikelola oleh mahasiswa teman-teman mereka.
Menurut Aulia, tindakan main pukul oleh petugas Satpol PP itu sangat tidak pantas sebagai Penegak Perda. Ditambah lagi, seorang advokat dari LBH Padang yang akan melakukan pendampingan kepada korban tindakan kekerasan itu juga mendapat perlakuan kasar di Mako Pol PP.
Terhadap tindakan semena-mena dan melanggar pasal 28G UUD 1945 tersebut, Aulia menjelaskan, pihaknya secara bersama-sama menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dan penegakan HAM seperti diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Selain ke polisi, pihaknya juga berencana akan membawa kasus tersebut ke Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (baim)