
SAWAHLUNTO – Guna mengembangkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan pelaksanaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2014, Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Sawahlunto mengumpulkan berbagai keterangan dan barang bukti.
Upaya pengumpulan berbagai barang bukti tersebut di antaranya dilakukan dengan menggeledah ruang Kepala Dinas, Bendahara dan ruangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Kasus yang terkait penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan swakelola pembangunan laboratorium SMKN 2 Sawahlunto itu sebelumnya telah menetapkan kepala sekolah sebagai tersangka.
Kajari Kota Sawahlunto, Khairul Anwar membenarkan penggeledahan yang dilakukan di ruang Kepala Dinas, Bendahara dan ruangan PPK tersebut. Menurutnya, penyidik melakukan penggeledahan Rabu (3/2) lalu dan telah mengamankan komputer, laptop serta sejumlah berkas lainnya.
“Ini tahapan kita untuk mengungkap dan mendalami kasus ini, karena satu tersangka sudah ditetapkan,” kata Kajari kepada padangmedia.com di kantornya, Jum’at (5/2).
Ketika ditanyakan adanya keterkaitan PPK dan kepala dinas terkait DAK tahun 2014 sebesar Rp1,2 miliar tersebut, Khairul Anwar menyatakan akan menunggu pekembangan selajutnya dari tim penyidik Kejari. “Mengenai adanya keterkaitan PPK dan Kadis, nanti kita lihat aja bagaimana perkembangan kasus ini,” jelas Kajari.
Sebelumnya, Kejari Kota Sawahlunto mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan swakelola pembangunan laboratorium sekolah yang bersumber dari DAK tahun 2014 sebesar Rp1,2 miliar. Kini, kasusnya sudah masuk dari status penyelidikan pada status penyidikan.
Dari pemeriksaan 20 saksi di antaranya Kepala Dinas, PPK, pihak rekanan serta toko material dan tukang terungkap dalam pelaksanaan dana swakelola sejumlah Rp1,2 miliar lebih dibagi untuk 4 kegiatan. (tumpak)