PAINAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan sejumlah barang bukti yang kasusdnya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, Rabu (24/11/2021). Pemusnahan yang disaksikan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Pessel dan pemerintah daerah tersebut didominasi oleh barang bukti kasus narkoba.
Kepala Kejari Painan Doni Rumiris menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang terjadi sejak Januari hingga November 2021 yang perkaranya sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Painan.
“Kasusnya sudah diputus, sudah berkekuatan hukum tetap. Sesuai amanat undang-undang, barang buktinya dimusnahkan,” ungkap Dona.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Painan Ricko Za Musti menerangkan, dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh narkoba. Kasus narkoba yang telah diputus di PN Painan mencapai 54 perkara.
Dia merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.269,50 gram narkoba jenis daun ganja kering, 53,14 gram narkoba jenis sabu serta 18 unit telepon seluler. Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar sementara barang elektronik berupa telepon seluler dimusnahkan dengan cara dihancurkan.
Dia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan psikotopika dengan melaporkan kepada penegak hukum apa bila mengetahui adanya penggunaan atau transaksi narkoba di wilayah tempat tinggal masing-masing. (Febry)
Komentar