PADANG – Merasa telah dirugikan karena di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak, beberapa karyawan PT Sinarmas Multifinance mendatangi gedung DPRD Padang, Selasa (23/2). Kedatangan mereka diterima Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Dalam kesempatan itu, salah seorang karyawan PT.Sinarmas Multifinance, Nasril yang terkena imbas PHK mengatakan, permasalahan itu sudah pernah dilakukan mediasi dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) sebanyak dua kali. Namun, tetap tidak mendapatkan kejelasan terkait PHK. Apalagi kontrak kerja tidak diperlihatkan oleh pihak perusahaan, tidak ada kejelasannya, ujarnya di hadapan anggota Komisi IV DPRD Padang.
Dikatakan, pada mediasi pertama, para karyawan yang diberhentikan sepihak itu meminta agar diperlihatkan kontrak kerja. Namun, hingga mediasi kedua dengan mediator Yusmalinda pada Selasa (23/2) pagi, PT Sinarmas Multifinance malah memperlihatkan surat kontrak yang berbeda dan tidak sesuai dengan yang ditandatangani para karyawan sebelumya.
Nasril mengaku masuk ke PT Sinarmas pada 2012 dan kontraknya menurut perusahaan habis pada 1 November 2015. Namun, ia malah mengaku tidak menerima karena saat penandatanganan kontrak, tidak dibolehkan membaca dan tidak ada kopiannya.
Pada saat mediasi, Dinsosnaker menyampaikan bahwa bila kontrak habis maka karyawan sudah tidak memiliki hak apa-apa. “Namun, permasalahannya ialah kami menilai kontrak itu sendiri sudah salah,” jelasnya.
Karyawan lainnya, Fitra Budi mengatakan, awal dari pemberhentian sepihak adalah saat perusahaan meminta para karyawan membuat surat pengunduran diri kemudian kembali membuat surat lamaran yang baru.
“Saat diminta membuat surat pengunduran dan surat lamaran baru, kami menolak. Hal itu malah berimbas kami langsung dinonaktifkan dan diberhentikan sepihak,” terangnya.
Untuk karyawan yang terkena PHK oleh PT Sinarmas Multifinance yang beralamat di Jalan Bagindo Aziz Chan atau depan Hotel Padang tersebut, rata-rata mereka telah bekerja sekitar tiga tahun ke atas dengan gaji sekitar Rp1,7 juta. Menurut informasi dari para karyawan tersebut, mereka dikontrak tidak jelas dan diputus kontrak secara tidak jelas.
Menanggapi permasalahan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Padang meminta para karyawan yang di PHK itu melengkapi berkas-berkas dan barang bukti yang menunjukkan mereka ialah pekerja di PT Sinarmas dan memang diberhentikan sepihak termasuk surat kontrak, SK, slip gaji atau rekening gaji, nomor induk pegawai dan sebagainya.
“Setiap bekerja tentu harus ada kontrak yang jelas karena tidak mungkin menuntut satu pihak tanpa ada kelengkapan bukti dan dasar pegangan,” kata anggota Komisi IV DPRD Padang, Maidestal Hari Mahesa.
Ia meminta setiap karyawan tersebut mengumpulkan berkas-berkas sesegera mungkin agar komisi dapat melaksanakan rapat internal, membicarakan dengan pimpinan DPRD serta melaksanakan pertemuan dengan pihak terkait termasuk Dinsosnaker Padang dan PT Sinarmas Multifinace.
“Aspirasi yang mereka sampaikan akan menjadi data awal bagi kami untuk dapat segera diklarifikasikan. Semoga ada jalan keluar terbaik,” ujar Maidestal.
Sekretaris Komisi IV DPRD Padang, Iswandi Muchtar menyebutkan, surat yang diterimanya saat ini ditandatangani oleh enam orang yang mengaku telah di PHK oleh PT Sinarmas Multifinace. Dari laporan itu, pihaknya cukup memahami hubungan antara perusahaan dan tenaga kerja.
“Pengaduan ini kami tampung dulu dan akan segera diproses. Tentu diharapkan nantinya ada solusi terbaik untuk para karyawan. Kami tentunya akan memperjuangkan permasalahan yang kembali muncul saat ini agar tidak lagi terjadi kejadian serupa,” ungkapnya. (baim)