Kapolres Agam: Penyebar Berita Hoax Dapat Terjerat Pidana

Kapolres Agam,
Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono. (fajar)

AGAM – Berhati-hatilah saat membaca berita di media sosial seperti facebook, tweeter dan sebagainya. Pastikan apakah berita tersebut benar atau hanya berita bohong alias hoax sebelum Anda membagikan berita tersebut. Pasalnya, orang yang menyebarkan berita hoax bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono saat ditemui padangmedia.com, Jumat (27/1), mengungkapkan, saat ini banyak sekali media sosial yang mengirimkan berita bohong. Apalagi pada saat pemilihan Gubernur DKI Jakarta seperti saat ini. Banyak berita-berita yang diunggah oleh situs yang tidak bertanggungjawab yang menyebarkan berita bohong.

Tidak hanya berita mengenai isu politik saja yang menyebar di media sosial, tapi juga berita yang berhubungan dengan agama tanpa sumber yang terpercaya. Bahkan, terkadang berita yang disebar mengandung unsur yang bisa memecahkan kerukunan antar umat beragama.

Untuk itu, Kapolres Agam meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi suatu berita yang beredar di media sosial. Eko juga meminta pembaca untuk memfilter berita tersebut apakah berita benar atau hoax. Pastikan sumber berita yang mereka baca.

“Para netizen hendaknya benar-benar meneliti baik jurnalisnya atau lembaga badan hukum mana yang menaungi website tersebut,” ujarnya.

Apalagi jika mereka ingin mem-forward berita yang mereka baca tersebut. Jangan sampai berita bohong yang mengandung isu suku, agama dan ras (SARA) semakin beredar di media sosial.

“Hendaknya lebih bijaksana dalam membaca dan terlebih dahulu memfilter berita hoax untuk tidak mem-forward,” tegas Eko.

Dikatakan, saat ini telah ada revisi mengenai undang undang ITE yang bisa menjerat pidana para penyebar berita hoax.

Pelaku penyebar berita hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalam pasal UU ITE disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Jangan sampai menjadi kurir kebohongan informasi, sebab saat ini pelaku penyebaran berita hoax bisa dijerat pidana dengan pasal UU ITE. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *