Kantor Baru Satpol PP Kota Padang Segera Dibangun

Satpol PP
Satpol PP

PADANG- Pemerintah Kota Padang akan segera membangun kantor baru untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pembangunan kantor baru ini adalah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Firdaus Ilyas, Selasa (15/3) mengungkapkan rencana pembangunan kantor baru tersebut. Lokasinya tepat di sebelah kantor sekarang ini, di Jalan Tan Malaka, Sawahan Kecamatan Padang Timur.

“Pembangunan kantor yang lebih representatif ini dibutuhkan mengingat mobilitas Satpol PP Kota Padang yang cukup tinggi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Akan dibangun di lahan seluas 8.928 meter persegi, kantor baru tersebut akan dilengkapi dengan halaman cukup luas. Lokasinya sangat strategis dan sangat mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, DPRD menduga ada persoalan dalam pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan kantor Satpol PP tersebut. Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Osman Ayub menduga tanah tersebut adalah tanah yang dalam status berperkara. Jika memang benar demikian, menurut Osman, Pemko Padang telah melakukan pelanggaran.

Namun terhadap dugaan itu, Kepala Bagian Pertanahan Setdako Padang, Amasrul mengatakan pembelian lahan untuk Kantor Satpol PP di jalan Tan Malaka telah melalui prosedur yang sesuai aturan. Bahkan saat akan membeli tanah tersebut, Pemko Padang sudah meminta pendapat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tanah tersebut dibeli sesuai dengan prosedur, melalui crosscheck dan meminta pendapat BPN. Setelah dipastikan tanah itu tidak bermasalah langsung dilakukan proses pembelian melalui pembentukan tim appraisal,” katanya.

Prosedur pembelian tanah tersebut menurutnya sudah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Tanah seluas 8.925 meter persegi ini dibayarkan senilai Rp 31,7 miliar. Tanah tersebut bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 53, Nomor 63 dan Nomor 64.

Amasrul menyebut bahwa tanah tersebut diusulkan Satpol PP untuk pembangunan kantor pada Mei 2015 lalu. Pengajuan mendapat persetujuan Walikota Padang sehingga tim appraisal pun dibentuk untuk melakukan proses pembelian. (der)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *