JAKARTA – Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 makin dekat. Menjelang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 24 Oktober 2016, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Pedoman Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Dalam Juknis tersebut, pasangan calon kepala daerah dilarang memasang sendiri iklan kampanyenya di media massa, melainkan difasilitasi oleh KPU kabupaten/kota atau provinsi dengan dana dari APBD.
Dalam Keputusan KPU Nomor: 123/Kpts/KPU/Tahun 2016 yang ditandatangani ketuanya, Juri Ardiantoro tanggal 14 Oktober 2016, ditetapkan masa kampanye akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Sementara, masa tenang dan membersihkan alat peraga akan dilaksanakan pada 12 – 14 Februari 2017.
Untuk kegiatan kampanye, dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye, dan difasilitas oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota difasilitasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kampanye yang dilaksanakan oleh Parpol atau gabungan parpol dan Paslon dan tim kampanye meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan Alat Peraga Kampanye. Pendanaan kampanye yang dilaksanakan oleh Parpol atau gabungan Parpol menjadi tanggung jawab Parpol atau gabungan Parpol, Paslon dan atau tim kampanye.
KPU Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik dan `media dalam jaringan (online), dan/atau lembaga penyiaran.
Dalam rilis KPU disebutkan bahwa KPU Provinsi/KIP dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye untuk setiap Paslon dengan memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan.
Karena kepada media massa cetak, elektronik, dan penyiaran, keputusan KPU menegaskan larangan menayangkan iklan kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan iklan kampanye itu, menurut Kepurusan KPU dapat dikenai sanksi peringatan tertulis dan perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa. Apabila peringatan tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu 1 x 24 jam, Paslon yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon. (rin/*)
Komentar