SAWAHLUNTO – Pemerintah Kota Sawahlunto belum menyatakan sikap terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang akhirnya mengabulkan gugatan Sarlina Putri, salah seorang PNS di Kantor Camat Barangin, Kota Sawahlunto. Putusan yang dikeluarkan Kamis (11/2) tersebut sekaitan dengan diturunkannya jabatan Sarlina setelah diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam administrasi dana haji khusus pada salah satu Travel Agen di Kota Sawahlunto.
Kabag Hukum dan Organisasi Setdako Sawahlunto, Dwi Darmawati menyatakan pihaknya belum ada menyatakan langkah hukum apa yang akan dilakukan.
“Keputusannya belum inkracht. Masih ada upaya ke depan dalam waktu 14 hari setelah sidang kemarin,” kata perempuan yang akrab disapa Ema ini kepada padangmedia.com saat ditemui di Balaikota, Jum’at (12/2).
Dalam amar putusan, sebutnya, tidak utuh dibacakan, sepenggal dan yang utama saja. Ia menerangkan demikian karena dirinya hadir pada persidangan tersebut. Pihaknya menyatakan akan mempelajari setelah salinan putusan diterima Walikota Sawahlunto.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Akhdiat Sastrodinata dan beranggotakan M. Afif serta Ari Purnomo disebutkan, dua Surat Keputusan (SK) Walikota Sawahlunto yakni SK Nomor: BKD.71 tahun 2015 tanggal 30 Juni 2015 dan SK Nomor: BKD.49 tahun 2015 tertanggal 21 Mei 2015 tentang penurunan pangkat dan jabatan Sarlina Putri. Dalam hal itu, pihak penggugat dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.
“Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan akhirnya kami berkesimpulan dan memutuskan, bahwa Surat Keputusan (SK) Walikota Sawahlunto Nomor:BKD.71 tahun 2015 tanggal 30 Juni 2015 dan SK Nomor:BKD.49 tahun 2015 tertanggal 21 Mei 2015 dinyatakan tidak sah dan cacat hukum. Untuk itu, selaku hakim yang menyidangkan perkara ini di tingkat PTUN Padang, kami perintahkan agar pihak tergugat, dalam hal ini Pemko Sawahlunto untuk mencabut kembali kedua SK Walikota tersebut, dan mengembalikan nama baik pihak penggugat,” sebut hakim ketua Akhdiat Sastrodinata saat membacakan amar putusannya di PTUN Padang.
Usai pembacaan amar putusan, pihak tergugat yang diwakili oleh Kabag Hukum Pemko Sawahlunto, Dewi Darmawati dan staf bagian hukum Pemko Sawahlunto, Andika Zulfianto (selaku perwakilan pihak tergugat, red), mengatakan akan pikir-pikir, apakah akan banding atau tidak.
Sementara itu, kuasa hukum Sarlina Putri, Ardisal dan Rina Noverya, dari Kantor Hukum Ardisal, SH. MH dan Rekan, saat ditanya wartawan usai persidangan mengaku lega dengan putusan yang telah diberikan oleh hakim PTUN Padang ini. (tumpak)