AGAM – Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Yulnasri mengingatkan sanksi berat bagi Aparat Negara baik sipil maupun militer yang mencoba-coba ‘main kayu’. Oknum aparat tersebut bisa diberi hukuman sangat berat, di antaranya dipecat dan hukuman penjara lima tahun serta denda Rp5 miliar.
Hal itu dikatakan Yulnasri kepada padangmedia.com saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. Ia menegaskan agar para aparatur negara tidak mempertaruhkan nasibnya dengan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan illegal logging.
“Janganlah untuk keuntungan sesaat, status kepegawaian dan harga diri dipertaruhkan. Masih banyak usaha lain yang halal dan tidak merusak, mengapa harus memilih menjadi pemain kayu,” katanya.
Ia mengakui, saat ini jumlah kasus perambahan hutan menurun drastis, akibatnya banyak usaha sawmill yang tutup. Hal itu merupakan salah satu bukti bahwa upaya penyelamatan hutan yang dilakukan Tim Penyelamatan Hutan Terpadu di Agam mulai berhasil.
Namun, ia tidak menepis kemungkinan kalau masih ada pelaku illegal logging yang melakukan aksi merambah hutan dengan memanfaatkan warga yang tinggal dekat hutan. Karena desakan ekonomi, warga terpaksa ikut bermain bersama oknum dimaksud.
Ia mencontohkan aksi perambahan hutan yang terjadi di Kecamatan ampek Nagari beberapa waktu lalu. Ada informasi keterlibatan oknum berseragam sehingga aksinya berjalan lancar. Begitu juga penadahnya juga dikabarkan politisi setempat.
Walaupun aksi illegal logging itu melibatkan oknum berseragam, Yulnasri mengaku tidak gentar menyikatnya, karena dalam upaya penyelamatan, pihaknya tidak akan pilih kasih. “Siapapun dan apapun profesinya, bila ketahuan melakukan perambahan hutan, akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (fajar)
Komentar