PADANG- Tindak kekerasan terhadap dua orang wartawan di Painan, Kabupaten Pesisir Selatan dinilai telah melanggar UU pokok Pers nomor 40 tahun 1999. Jurnalis Sumatera Barat menuntut, proses hukum terhadap aksi kekerasan tersebut diproses sesuai dengan UU tersebut.
Puluhan Jurnalis mendatang Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Barat, Rabu (20/4). Aksi solidaritas insan pers Sumatera Barat itu dilakukan terkait tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Painan Idris terhadap dua orang wartawan yang bermaksud melakukan peliputan.
Novrianto, salah seorang wartawan senior menegaskan, kasus ini harus diproses dengan UU Pers karena dua wartawan tersebut sedang menjalankan tugas jurnalistik. Dia mengapresiasi respon cepat dari pihak Kanwil Kemenkum HAM yang akan mencopot oknum KPR tersebut dan menariknya ke Kanwil namun untuk proses hukumnya akan tetap dilanjutkan.
“Karena ke duanya sedang melakukan tugas jurnalistik dan sudah menjalani prosedur standar peliputan, kami menuntut kasus ini diproses sesuai UU Pers. Kami apresiasi respon Kakanwil namun proses hukum harus tetap berlanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap mengecam tindak kekerasan terhadap dua wartawan yang sedang melakukan peliputan di Painan tersebut. Jhon Nedy Kambang, Ketua IJTI Sumatera Barat menegaskan, kasus ini harus ditangani sesuai UU Pers.
Seperti diberitakan, dua orang wartawan yang bertugas di wilayah Pesisir Selatan mengalami tindak kekerasan saat meliput di Rutan Kelas II B Painan, Selasa (19/4). Robby Octora Romanza (Kontributor Padang TV) dan Okis Mardiansyah (Wartawan Harian Koran Padang) mengalami tindak kekerasan saat akan melakukan konfirmasi terkait kaburnya dua orang warga binaan di Rutan tersebut.
Karena Kepala Rutan tidak ada, ke dua wartawan ini diterima oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Idris. Namun, ketika ditanyakan perihal kaburnya dua narapidana (napi) dan Robby mengeluarkan handycam untuk merekam, oknum KPR ini langsung marah dan memanggil petugas Rutan lainnya untuk mengusir Robby dan Okis. Aksi dorong pun terjadi dan ketika di luar ruangan, Robby baru menyadari tangannya berdarah karena luka gores.
Tak terima perlakuan itu, Robby dan Okis langsung melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan. Solidaritas Jurnalis Sumatera Barat dan organisasi wartawan mendorong kasus ini diproses sesuai UU Pokok Pers. (feb)