PADANG- Puluhan Jurnalis Sumatera Barat menggalang aksi solidaritas menolak kekerasan dan kriminalisasi pers. Aksi ini terkait tindakan kekerasan dan kriminalisasi dua Jurnalis di Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (19/4).
Puluhan Jurnalis dari berbagai media massa mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Jalan S. Parman, Rabu (20/4). Jurnalis menuntut oknum petugas Rutan Kelas IIB Painan diberikan sanksi berat karena sudah melanggar aturan.
“Kami menuntut Kemenkum HAM menjatuhkan sanksi terberat terhadap oknum petugas Rutan Painan yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan,” teriak para Jurnalis menyampaikan tuntutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang jurnalis di Painan mengalami tindakan kekerasan dan dihalangi saat akan meliput tahanan kabur di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Painan. Dua orang Jurnalis yang mengalami kekerasan tersebut adalah Robby Octora Romanza (Kontributor Padang TV) dan Okis Mardiansyah (Wartawan Harian Koran Padang). (feb)