Jumlah Wajib Pajak Restoran di Sawahlunto Masih Rendah

sosialisasi pajak di Sawahlunto, Selasa (27/12). (tumpak)
sosialisasi pajak di Sawahlunto, Selasa (27/12). (tumpak)

SAWAHLUNTO – Angka wajib pajak khusus rumah makan dan restoran di kota Sawahlunto masih rendah. Sampai saat ini, sebutnya baru 73 pemilik rumah makan, restoran dan kafe yang taat pajak.

Hal ini disampaikan Kadis DPPKAD kota Sawahlunto Buyung Lapau pada sosialisasi pajak restoran di aula balaikota, Selasa (28/12).

“Angka wajib pajak khusus Restoran masih rendah, baru 73 pemilik rumah makan, restoran dan kafe yang taat pajak,” ungkapnya.

Buyung berharap dengan sosialisasi tersebut dapat menumbuhkan pemahaman dan kesadaran wajib pajak. Dengan semakin meingkatnya event-event pariwisata, tentu saja akan berdampak positif kepada peningkatan pemasukan bagi restoran dan rumah makan.

Dia berharap, para pemilik rumah makan, restoran dan kafe dapat meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak. Dia juga menjanjikan akan memberi reward kepada rumah makan, restoran dan kafe yang patuh dan taat mebayar pajak. (tumpak)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *