AGAM – Pemilihan wali Nagari (Pilwana) di Kabupaten Agam pada Juli 2017 akan dilaksanakan di 28 nagari yang berada pada 12 kecamatan di daerah itu.
Menurut Kepala BPMPN Agam, Rahmad Lasmono saat ditemui usai acara sosialisasi pemilihan wali nagari, Rabu (15/3) di aula Dinas Kesehatan Agam, sosialisasi sudah dilaksanakan 3 angkatan, sejak Selasa (14/3) sampai Rabu (15/3). Masing-masingnya diikuti wali nagari, panitia pemilihan wali nagari, dan panitia pengawas.
“Sosialisasi dilaksanakan agar para penyelenggara pemilihan wali nagari memahami tugas pokok dan fungsinya, sehingga pelaksanaan pemilihan berjalan lancar,” ujarnya.
Adapun nagari yang akan melaksanakan pemilihan walinagari adalah Ladang Laweh, Kubang Putiah, Taluak IV Suku, Padang Lua, dan Sungai Tanang (Kecamatan Banuhampu); Balingka, Sianok VI Suku, Koto Gadang (Kecamatan Ampek Koto); Malalak Barat, dan Malalak Timur (Malalak); Batu Palano, Padang Laweh, Sungai Pua (Sungai Pua); Pasia Laweh, Nan Tujuah (Palupuh); Kamang Hilir (Kamang Magek); Gadut, Kapau (Tilatang Kamang); Balai Gurah, Biaro Gadang, Lambah (Ampek Angkek); Duo Koto, Paninjauan, Koto Malintang (Tanjung Raya); Tiku Utara (Tanjung Mutiara); Bawan, Sitanang (Ampek Nagari); dan Nagari Salareh (Palembayan).
“Pemilihan wali nagari kali ini berbeda dengan kegiatan sebelumnya. Kali ini pemungutan suara dilakukan secara e-voting. Untuk itu, kami telah menyediakan 54 unit alat e-voting, berikut operatornya,” jelasnya.
Keunggulan e-voting bisa menekan timbulnya permasalahan, kegagalan akibat salah coblos, atau kerusakan surat suara pada sistem yang digunakan sebelumnya. Di sisi lain, e voting mampu mempercepat pelaksanaan pemungutan suara.Menyinggung pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara, Rahmad menjelaskan, mereka adalah yang memiliki e-KTP. Bila tidak memiliki KTP, bisa juga memperlihatkan kartu keluarga (KK) yang mencantumkan NIK.
“KK berwarna merah yang tidak mencantumkan NIK, tidak berlaku. Mereka yang masih memiliki KK berwarna merah tersebut mesti mendaftarkannya ke Dinas Dukcatpil Agam. Karena, yang bisa ikut memilih adalah mereka yang memiliki NIK, di samping sudah memenuhi persyaratan lainnya,” pungkasnya. (fajar)