AGAM – D (37), warga Dusun Bulakan, Jorong Padang Galanggang, Nagari Matur Mudik, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, tidak dapat mengelak kala diamankan polisi saat kedapatan sedang asyik melakukan judi online jenis Toto Gelap (Togel) di sebuah warung di Kincia, Jorong Padang Galanggang, Nagari Matur Mudiak, Kecamatan Matur, Selasa (10/4) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Reza mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi jenis togel online yang dilakukan oleh tersangka D.
Mendapati laporan itu, tim opsnal yang dipimpin KBO Satreskrim, Ipda Ardian Rahayu, langsung melakukan pengintaian ke lokasi. “Ternyata benar, tersangka berhasil kita amankan saat sedang melakukan transaksi judi online jenis togel melalui HPnya,”kata Muhammad Reza, kepada padangmedia.com, di Mapolres Agam, Rabu (11/4).
Ia menambahkan, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Handphone merk Oppo jenis A57 warna putih yang digunakan untuk transaksi perjudian jenis togel online yang di pasang melalui situs “RAJA SHIO 12”, 1 unit Mobile Wifi Router Merk Andromax jenis M3Y warna putih yang digunakan sebagai hotspot jaringan data dan uang tunai sejumlah Rp1.847.000, yang diduga hasil transaksi judi online.,
“Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Agam guna menjalani proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya. (fajar)