JAKARTA- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Alirman Sori mengajak seluruh anggota DPD RI tetap solid dan tidak terjebak kepentingan sesaat, terkait wacana perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI tahun 1945.
“Terkait wacana amandenen kelima UUD NRI 1945, saya mengajak seluruh anggota DPD yang merupakan anggota MPR untuk tetap solid, tidak terjebak kepada kepentingan sesaat,” kata senator asal Sumatera Barat tersebut, Jumat (3/9/2021).
Menurut Alirman Sori, ketika ada keinginan untuk melakukan perubahan konstitusi, sudah ada saluran dan mekanismenya. Hal itu diatur di dalam pasal 37 UUD NRI Tahun 1945.
“Silakan ditempuh sesuai aturan main. Siapkan konsepnya secara komprehensif, holistik dan integral, sehingga tidak menjadi bola liar,” sebutnya.
Alirman Sori mengingatkan dan mengajak pimpinan dan anggota DPD RI yang juga sebagai anggota MPR tidak terjebak di dalam perubahan konstitusi barter penguatan eksisitensi DPD RI.
Kalaupun terjadi perubahan kelima, anggota DPD yang sekaligus anggota MPR tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak bermatabat.
“Demi untuk penguatan lembaga DPD misalnya, lalu setuju masa jabatan presiden tiga periode atau memperpanjang masa jabatan dari lima tahun menjadi delapan tahun, jangan sampai hal itu dilakukan,” tegasnya.
Alirman Sori memaparkan, untuk perubahan konstitusi membutuhkan dukungan 474 anggota MPR. Dengan bergabungnya PAN di dalam koalisi, jumlah saat ini 471 orang. Hanya memerlukan tiga orang anggota DPD sebagai anggota MPR.
“Ini diingatkan, agar DPD membangun soliditas kelembagaan, jangan terjebak kepentingan sesaat. Perjuangan kita kepentingan nation and state untuk kemaslahatan umat,” tegas Alirman Sori.
Hal lain yang diingatkan Alirman Sori adalah keberadaan wakil ketua MPR dari unsur DPD, Fadel Muhammad. Hendaknya mengkonsolidasikan dan membicarakan secara kelembagaan di DPD menyikapi berbagai isu berkaitan dengan wacana perubahan konstitusi.
“Diam tidak selalu emas,” tegas Alirman Sori. (*)