
MAKKAH – Tiap jemaah haji yang wafat mendapat klaim asuransi sebesar Rp18,5 juta. Sementara, yang disebabkan kecelakaan mendapat Rp37 juta. Nilai tanggungan itu berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Ahda Barori, klaim asuransi digaransi cair dalam lima hari kerja. Ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa, karena Ditjen PHU yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi.
“Proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai. Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer,” jelasnya dilansir dari laman Kemenag RI, Jumat (31/8).
Pengiriman dananya bisa ke rekening jemaah yang wafat tapi rekeningnya masih aktif. Jika tidak, dananya akan ditransfer ke rekening ahli waris yang telah disepakati pihak keluarga.
Dijelaskan Ahda, premi asuransi jiwa jemaah tahun ini sebesar Rp49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji. Sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan oleh ahli waris jemaah, melainkan langsung oleh pihak Kemenag sebagai bentuk kemudahan pelayanan.
Sementara hingga hari keempat fase kepulangan ke Tanah Air, Kamis (30/8) malam waktu Arab Saudi, jumlah jemaah wafat kini mencapai 210 orang. Rinciannya ialah 141 jemaah wafat di Makkah, 28 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina dan sisanya atau 3 jemaah wafat di Daerah Kerja Bandara. (rin/*)