SAWAHLUNTO – Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto meminta kepada Pemerintah Kota Sawahlunto dapat tegas, adil dengan tidak melakukan intervensi untuk kepentingan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PPP, PAN dan NasDem DPRD KotaSawahlunto Adi Ikhtibar terkait pengesahan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Sawahlunto Nomor 2 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa serentak pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Weldison dan Hasjhoni Sy digedung dewan, Kamis (29/12).
Adi menegaskan pemerintah harus bijak dalam menerapkan seluruh materi pada peraturan daerah terutama ketentuan pasal 42 yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan kampanye.
“Sehingga pengaturan lebih detail dalam peraturan kepala daerah nantinya diperlukan,” pintanya pada rapat paripurna yang dihadiri Wakil Walikota Sawahlunto Ismed dan kepala SKPD.
Di sisi lain, juru bicara Fraksi Golkar DPRD Sawahlunto Elfia Rita Dewi menyatakan dengan diperbolehkannya calon kepala desa yang memiliki persyaratan lebih kurang satu tahun sebelum mendaftar menjadi calon ditiadakan.
“Sewajarnya perubahan itu dibarengi dengan ketetapan tingkat pendidikan minimal yang ditentukan, berpengalaman dan teruji serta terseleksi,” pinta Dewi.
Ia mengungkapkan jika terdapat pemimpin yang bukan dari desa yang bersangkutan, berkemungkinan akan terjadi kurangnya dukungan atau adaptasi pemerintah setempat.
“Di samping itu, tidak tergalinya atau tidak termanfaatkannya sumber daya kepemimpinan didesa itu” jelas Dewi.
Selain Ranperda tentang perubahan atas perda kota Sawahlunto Nomor 2 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa serentak 2017, DPRD juga menyampaikan pandangan fraksi terhadap perda RPJM 2013 – 2018, perda perubahan kedua atas perda nomor 14 tahun 2010 tentang penyertaan modal pada PT Bank Nagari Sumatra barat dan perubahan Perda nomor 10 2016 tentang perangkat desa. (tumpak)