Jelang Pengesahan, Pembahasan Ranperda Zonasi Danau Maninjau Makin Dipertajam

Keramba di Danau Maninjau. (fajar)

PADANG – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat makin mempertajam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Zonasi Kawasan Danau Maninjau, menjelang pengesahan yang rencananya akan dilakukan pada awal April 2019 mendatang. Penataan kembali kawasan danau serta solusi bagi masyarakat sekitar kawasan menjadi pembahasan penting sebelum rancangan produk hukum daerah itu ditetapkan.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib dalam rapat dengar pendapat dengan mitra kerja, Senin (11/3/2019) menjelaskan, Ranperda tentang Zonasi Kawasan Danau Maninjau dibuat dalam rangka penyelamatan terhadap kawasan danau dari pencemaran dan kerusakan ekosistem. Selain itu, juga ditujukan untuk mengembalikan kawasan danau sebagai objek wisata.

“Nantinya pasti akan bedampak kepada kehidupan dan ekonomi masyarakat di sekitar danau. Ini yang terus dipertajam dalam pembahasan sehingga aturan yang dibuat nantinya tidak memberatkan masyarakat,” terangnya.

Salah satu yang menjadi perhatian utama pemerintah sehingga perlu dibuatkan regulasi penataan danau adalah karena kawasan Danau Maninjau telah mengalami pencemaran yang mengkhawatirkan. Sejak permukaan danau dimanfaatkan untuk budidaya perikanan sistem Keramba Jaring Apung (KJA), telah terjadi pencemaran yang mengurangi kualitas air danau.

“Akibatnya, ekosistem danau menjadi terancam karena residu dari pakan ikan KJA semakin menumpuk di dasar danau. Kondisi ini telah berdampak kepada matinya ikan di danau tersebut, termasuk ikan yang dibudidayakan oleh masyarakat,” terangnya.

Kondisi itu, lanjutnya, semakin diperparah lagi dengan keberadaan KJA yang semakin over kapasitas. Menurut kajian para ahli, kapasitas danau untuk KJA hanya sekitar 6 ribuan unit namun pada kenyataannya saat ini KJA yang beroperasi lebih dari 21 ribu unit.

“Untuk itu jumlah KJA perlu dikurangi sesuai kapasitas namun di sisi lain, masyarakat juga harus dicarikan solusi agar upaya pengurangan ini tidak berdampak kepada perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Suwirpen menambahkan, meskipun akan dilakukan pengurangan KJA namun Danau Maninjau masih akan tetap mendatangkan penghasilan bagi masyarakat. Keindahan danau akan menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk datang berkunjung sehingga hal itu akan mendatangkan nilai ekonomi bagi masyarakat di sekitar danau.

Smentara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Sumatera Barat, Nanang mengatakan, kerusakan yang dialami Danau Maninjau dimulai pada tahun 2011. Dari hasil penelitan ahli geologi, membutuhkan waktu hingga 25 tahun untuk membersihkan danau dan mengembalikan kualitas air.

Danau Maninjau, lanjutnya, merupakan satu dari 15 danau di Indonesia yang akan ditata untuk mengembalikan kelestariannya. Hal itu seiring pengalihan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 dimana pengelolaan kawasan danau diserahkan kepada pemerintah provinsi. (fdc)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.