PADANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat memetakan potensi kerawanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Sedikitnya terinventarisir 20 indikator berpotensi memicu kerawanan mulai dari data pemilih, pemilih pindahan dan pemilih tambahan, politik uang, netralitas ASN, TNI/Polri, logistic, akses TPS, rawan bencana hingga jaringan listrik dan internet.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Muhammad Kaddafi melalui siaran pers yang diterima Minggu (24/11/2024) menyebutkan, pemetaaan potensi kerawanan TPS tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Pemetaan dilakukan selama enam hari sejak tanggal 10 sampai 15 November 2024.
“Dari hasil pemetaan tersebut ada 18 indikator yang berpotensi kerawanan paling banyak dan dua indikator potensinya tidak banyak namun tetap perlu diantisipasi,” kata Kaddafi.
Total Tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada Serentak Sumatera Barat tahun 2024 adalah sebanyak 10.846 TPS yang akan digunakan oleh sebanyak 4.103.084 pemilih dalam DPT untuk menggunakan hak pilih. Bawaslu Sumatera Barat mencatat sebanyak 5.232 TPS memilik pemilih disabilitas. Kemudian 2.455 TPS terpantau ada pemilih dalam DPT yang sudah tidak memenuhi syarat dan sebanyak 2.028 TPS terdapat pemilih tambahan.
Indikator potensi kerawanan berikutnya yaitu petugas KPPS yang berstatus pemilih di luar TPS tempat bertugas sebanyak 1.582 TPS. Kemudian tercatat juga sebanyak 905 TPS terkendala jaringan internet dan 272 TPS terkendala jaringan listrik. Kemudian terdapat potensi pemilih tambahan (DPK) pada 258 TPS sedangkan 152 TPS suit dijangkau karena kondisi geografis dan cuaca. Sebanyak 152 TPS dekat Lembaga Pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
Selanjutnya, sebanyak 128 TPS berlokasi di wilayah rawan bencana baik banjir, longsor maupun gempa bumi. Sebanyak 113 TPS memiliki Riwayat kekurangan atau kelebihan surat suara, bahkan tidak tersedia Sebagian logistic pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu. Sebanyak 99 TPS memiliki Riwayat keterlambatan distribusi logistic, dan 68 TPS berada pada wilayah rawan konflik.
Bawaslu Sumatera Barat juga mengindikasi ada 60 TPS yang memiliki Riwayat terjadi kekerasan di TPS. Kemudian ada 58 TPS memiliki Riwayat terjadi praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan masa kampanye di sekitar lokasi TPS. Kemudian terindikasi sebanyak 52 TPS berada di dekat wilayah kerja seperti pabrik dan pertambangan. Terdapat juga 47 TPS yang memiliki Riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan dan ada 33 TPS yang terdapat Riwayat ASN, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa melakukan Tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Sementara itu, dua indicator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diwaspadai pada 3 TPS yang terdapat Riwayat petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon serta 1 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara. Pemetaan dengan 20 indikator tersebut dilakukan di TPS pada 1.265 desa/ kelurahan/ nigari pada 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
“Pemetaan potensi kerawanan TPS ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, peserta pemilihan yaitu pasangan calon, pemerintah daerah, penegak hukum dan pemantau pemilihan juga media massa dan masyarakat untuk mengantisipasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan,” lanjut Kaddafi.
Strategi pencegahan yang akan dilakukan antara lain melakukan patrol pengawasan di wilayah TPS berpotensi rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Selain itu juga melakukan kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemilihan, organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan, organisasi profesi, organisasi mahasiswa serta tokoh masyarakat, adat dan tokoh Agama untuk bersama-sama melakukan pencegahan secara partisipatif.
“Selain itu juga menyediakan posko pengaduan masyarakat, patroli kawal hak pilih, pojok pengawasan, membentuk kampung/desa/nagari/kelurahan pengawasan, kampus pengawasan dan lapau (warung) pengawasan, di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online. Bawaslu Sumatera Barat juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” terangnya.
Bawaslu mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan antisipasi terhadap indikasi yang sudah dipetakan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap indikator kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS.
Pilkada Provinsi Sumatera Barat tahun 2024 akan berlangsung serentak untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur (Pilgub) dengan Pilkada di 19 kabupaten dan kota. Untuk Pilgub akan diikuti oleh dua pasangan calon yaitu pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy dan pasangan Epyadrdi Asda-Ekos Albar. Hari pemungutan suara ditetapkan pada Rabu 27 November 2024. */F